Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah
TANA PASER - Ayah sejatinya sebagai pelindung bagi keluarganya, baik istri maupun anak-anaknya. Namun berbeda yang dilakukan AL (41), warga Kecamatan Tanah Grogot ini. Ia tega berbuat keji, menghamili anak yang ia asuh sejak kecil.
AL mengaku khilaf karena terpesona atas kemolekan tubuh anak tirinya, yang tidak biasa dengan anak usia sebayanya. Sehingga, ia nekat menyetubuhinya hingga hamil.
"Mawar (13), sering tidur di depan TV. Karena badannya bongsor dan tidak biasa dengan usia sebayanya. Diduga ayahnya terpesona, dan nekat menyetubuhi anaknya dengan cara mengancam," kata Kanit II PPA Polres Paser, AIPDA Suryaning, Kamis (10/6/2021).
Tersangka, kata dia, mengancam dengan cara tidak ditegur, tidak dibiayai hidupnya, dan diiming-imingi bakal dibelikan sebuah HP.
Berdasarkan pengakuan AL, kata Suryaning, AL menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali sejak 2020 dan terakhir sebelum lebaran 2021. Namun, pengakuan korban Mawar, ayah tirinya melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Dan pelecehan awal sewaktu kelas 5 SD, ayahnya waktu itu, kata dia, tidak menyetubuhi, hanya mengerayangi bagian sensitif Mawar. Saat ini, Mawar sudah duduk di bangku Kelas 6 SD.
"Tersangka melakukan aksinya, pada saat pagi hari. Setelah ibu korban berangkat bekerja," jelas dia.
Mawar baru diketahui hamil, kata dia, pada saat menghadiri acara keluarga. Mulanya, tante Mawar curiga karena ada perubahan fisik pada tubuhnya.
"Tante mawar curiga. Sehingga, tantenya bertanya kepada mawar. Dan korban mengakui bahwa ayah yang menghamili. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Mapolres Paser pada 9 Juni," jelas Suryaning.
Suryaning, menjelaskan usia kandungan Mawar belum diketahui karena masih dalam proses pemeriksaan di RSUD Panglima Sebaya sejak pagi tadi.
"Kami masih menunggu hasil visum dari RSUD Panglima Sebaya, sejak pagi tadi," ujar Suryaning.
Dijelaskan, Mawar kurang mendapatkan perhatian dari ibunya. Karena sangat sibuknya dengan pekerjaannya. Selain itu, menurut Suryaning, ibu korban pun sedang hamil 5 bulan.
"Ibu Mawar, sibuk dengan pekerjaan. Sehingga, perkembangan anak dan perubahan fisik anak tidak diketahuinya. Baru saja sadar setelah mendapat informasi dari tante Mawar," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka saat ini di tahan di Mapolres Paser. Dia diancam hukuman 15 tahun ditambah 1/3 masa tahanan, jika dilakukan oleh keluarga, kerabat, wali, orang tua dan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, sesuai dengan pasal 81 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.