Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan
BONTANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan Observasi Program Percontohan Kota Antikorupsi di Kota Bontang, Rabu (7/8/2024).
Ada enam poin yang akan menjadi komponen penilaian sebagai kriteria Kota Antikorupsi tersebut yakni Penilaian tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, kegiatan observasi percontohan kota antikorupsi ini ingin memastikan bahwa Kota Bontang tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan perundang undangan.
"Ini adalah momen untuk memastikan bahwa kita tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar peraturan perundang undangan, " Katanya.
Disisi lain, dia mengingatkan jangan sampai ada PNS yang melakukan penyalahgunaan jabatan, apalagi jika melanggar aturan yang ada.