Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) mencatat sebanyak 27 kasus dugaan kekerasan seksual dengan jumlah pelapor mencapai 60 orang di lingkungan kampus.
Dalam beberapa kasus, korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana meskipun unsur pidana telah terpenuhi.
Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul, Orin Gusta Andini, mengungkapkan sebagian kasus ini tengah diproses oleh pihak kepolisian, namun banyak korban yang lebih memilih penyelesaian melalui jalur non-pidana.
“Kami memberikan edukasi kepada korban bahwa kasus tersebut bisa dibawa ke ranah pidana. Namun, kami bergerak berdasarkan kepentingan korban. Jika mereka menginginkan kasus dilanjutkan ke tahap pidana dan meminta Satgas PPKS Unmul sebagai pendamping, maka kami akan mendampingi hingga selesai,” kata Orin, sapaannya.
Proses penanganan kekerasan seksual di Unmul dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan pemeriksaan terlapor, pelapor, saksi, dan bukti. Setelah pemeriksaan, Satgas akan menyimpulkan kategori kasus tersebut dan memberikan edukasi kepada korban.
Namun, Orin menegaskan bahwa meskipun unsur pidana sudah terpenuhi, banyak korban yang memilih penyelesaian melalui sanksi administrasi atau secara kekeluargaan.
“Korban sering kali merasa bahwa sanksi administratif sudah cukup, daripada melalui proses hukum yang mereka anggap akan berbelit-belit,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, dari 27 kasus yang tercatat sejak 2022 hingga 2024, terdapat dugaan keterlibatan tiga dosen. Tiga laporan lainnya tanpa identitas juga telah difollow-up, namun tidak mendapatkan tanggapan lebih lanjut.
Rektor Unmul, Abdunnur, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan dari Satgas PPKS.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Satgas PPKS Unmul tentang kasus pelecehan seksual ini. Setiap rekomendasi akan kami sampaikan kepada kementerian sesuai prosedur,” ungkapnya.