Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Gerai Mie Gacoan Sebabkan Kemacetan Parah,  Kadishub Samarinda:  Parkirnya Belum Memiliki Andalalin

Gerai Mie Gacoan di Jalan Wahid Hasyim I, Kota Samarinda. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Bisnis

    Gerai Mie Gacoan Sebabkan Kemacetan Parah,  Kadishub Samarinda:  Parkirnya Belum Memiliki Andalalin

    PusaranMedia.com

    Gerai Mie Gacoan di Jalan Wahid Hasyim I, Kota Samarinda. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Gerai Mie Gacoan Sebabkan Kemacetan Parah,  Kadishub Samarinda:  Parkirnya Belum Memiliki Andalalin

    Gerai Mie Gacoan di Jalan Wahid Hasyim I, Kota Samarinda. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan

    SAMARINDA - Belum genap sepekan beroperasi, gerai Mie Gacoan yang terletak di depan Universitas Widyagama Mahakam, Jalan Wahid Hasyim I, Kota Samarinda sudah mendapat peringatan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait masalah parkir.

    Tingginya minat masyarakat untuk berkunjung ke restoran tersebut menyebabkan membludaknya kendaraan  diparkir. 

    Sayangnya, kapasitas parkir yang tersedia tidak mencukupi. Terutama untuk kendaraan roda empat. Hal ini mengakibatkan lalu lintas di area tersebut menjadi macet karena banyak kendaraan yang terpaksa parkir hingga ke badan jalan.

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan salah satu masalah utama adalah restoran tersebut belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang merupakan persyaratan penting sebelum sebuah usaha dapat beroperasi.

    "Parkir Mie Gacoan belum memiliki Andalalin. Salah satu perwakilan manajernya sudah datang ke kantor kami, dan ternyata mereka belum memiliki izin Andalalin," ujar Manalu saat dikonfirmasi Pusaranmedia.com pada Selasa, (13/8/2024).

    Dishub Samarinda sendiri telah meminta  manajemen Mie Gacoan menyediakan petugas keamanan agar tidak terjadi kemacetan yang lebih parah.

    "Kami telah memberikan waktu kepada mereka untuk melengkapi dokumen Andalalin. Rencananya, perwakilan dari Jakarta akan datang Kamis ini untuk membahas hal tersebut," tambahnya.

    Selain Andalalin, izin operasional lainnya juga masih perlu dilengkapi. Manalu menyatakan pihaknya akan meminta kelengkapan dokumen lainnya pada pertemuan mendatang, namun untuk saat ini, pihak Mie Gacoan diizinkan untuk tetap beroperasi tanpa menarik biaya parkir.

    "Saya minta spanduk dipasang bebas parkir, lalu penjagaannya juga jadi dari mereka silakan sewa sekuriti," paparnya.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana Alus menegaskan tindakan tegas akan diambil jika ada pelanggaran terkait izin operasional.

    "Jika ada yang melanggar dan tidak memenuhi persyaratan operasional, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dipersilakan mengambil tindakan tegas dan terukur. Ini penting untuk memberikan efek jera bagi usaha lain," tegasnya.

    Sehingga ini menjadi peringatan bagi usaha-usaha lainnya di Samarinda untuk memastikan semua persyaratan izin dan dokumen operasional telah lengkap sebelum memulai kegiatan bisnis.

    "Jika izinnya tidak lengkap maka kami tidak akan mengeluarkan izin operasi. Saya belum cek apakah mereka sudah mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS) karena itu sistemnya dari pusat," tutupnya.