Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Seorang pria berinisial DS (68) warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi kandang ternak babi miliknya pada 9 Agustus 2024 di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang.
Peristiwa nahas ini terungkap, saat istri korban Martauli Marbun bersama tetangganya, Ketut Muji Winarto mencari korban yang tak kunjung pulang setelah pergi memeriksa kandang ternak babi miliknya.
Martauli dan Ketut yang menyusul korban ke kandang ternak babi tersebut menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa.
Kapolres paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Batu Sopang IPTU Harwanto mengatakan, atas peristiwa itu, istri korban melaporkan ke Polsek Batu Sopang sekitar pukul 19.00 WITA. Personel Polsek Batu Sopang segera merespon laporan tersebut dan membawa jenazah korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum.
“Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan Dr Andrew, dinyatakan korban mengalami empat luka sayatan benda tajam di kepala, dua luka sayatan di wajah, satu luka berlubang di punggung, dan luka di tangan kanan yang menyebabkan jari tengah dan jari manis putus,” Tutur IPTU Harwanto, Rabu (14/8/2024).
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk tentang tiga orang mencurigakan yang menjual babi di Dusun Tokare, Desa Batu Kajang. Ketiga orang ini juga terlihat membawa senapan dan parang.
Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Sat Intelkam Polres Paser, dan Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yaitu FDW (20) dan SL (24), yang saat itu kembali ke Dusun Tokare untuk menawarkan hasil buruan mereka.
Setelah diinterogasi, FDW dan SL mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan DS bersama dua pelaku lainnya, yakni AW (26 tahun) dan E. Mereka juga mengaku telah mencuri seekor babi dan sebuah handphone merek Samsung milik korban.
“Pada 10 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 04.30 WITA, tim gabungan berhasil menangkap tersangka ketiga, AW di rumah temannya di Desa Sungai Terik,” Ucapnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, di antaranya adalah selembar baju berlumuran darah milik korban, sebuah handphone Samsung, senapan angin dengan gagang kayu warna coklat milik pelaku, dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik pelaku.
“Sedangkan untuk pelaku keempat, yakni E, masih dalam proses pengejaran. Atas tindakannya, ketiga pelaku yang sudah ditangkap, terjerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” Tandasnya.