Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bappeda Litbang Pastikan Coastal Area di Kota Balikpapan Dibangun

Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Balikpapan

    Bappeda Litbang Pastikan Coastal Area di Kota Balikpapan Dibangun

    PusaranMedia.com

    Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Bappeda Litbang Pastikan Coastal Area di Kota Balikpapan Dibangun

    Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Balikpapan memastikan coastal area akan dibangun. Saat ini, rencana pembangunannya menunggu tindak lanjut investor.

    Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni menyampaikan rencana pembangunan coastal area sedang dalam proses perizinan karena masih ada yang harus diselesaikan oleh masing-masing penyedia atau pemenang lelang dan masih dokumen administrasi, tapi coastal area akan tetap diprogramkan.

    “Coastal area ini sudah disusun lama, dan akan diwujudkan untuk mendukung Kota Balikpapan sebagai kota water front city,” ucap Murni, Rabu (14/8/2024).

    Kota water front city adalah area yang dibatasi oleh air dari komunitasnya yang dalam pengembangannya mampu memasukan nilai manusia, yaitu kebutuhan akan ruang publik dan nilai alami. 

    “Karena kita kota di depan pantai, maka konsep menjaga pantai, kemudian pantai ini sebagai ruang publik yang harus bisa dinikmati dan diakses, itu maksudnya kota water front city. Jadi masyarakat tidak terbatas, atau karena ada kebijakan yang kemudian membatasi masyarakat bisa mengakses pantai, laut ataupun ingin ke pantai harus ada izin atau harus bayar, nah itu yang kita hindari,” ujarnya.

    Ia mengaku coastal area ini sudah memiliki peta perencanaan lokasinya, namun untuk detailnya ada di kantor.

    “Tapi yang pasti, start poinnya itu mulai dari helipad pantai kilang mandiri sampai ke bandara. Itu konsep awal, tapi gambarnya sudah jelas dan sudah ada sekarang,” akunya.

    Bahkan dikatakannya, bagian-bagian yang dimenangkan oleh masing-masing penyedia juga sudah ada. “Hanya saja sekarang kita harus merubah sesuai arahan dari Kementerian Kelautan,” bebernya.

    Dirinya pun membenarkan perubahan tersebut yang sudah dibahas dari rencana awal. “Iya betul, itu sesuai arahan Kementerian Kelautan,” tuturnya.

    Selain itu, kata dia, coastal area juga ada perubahan aturan baru. Di mana sebelumnya, dari bibir pantai itu masih bisa.

    “Dulu 0,0 dari pantai itu masih bisa, tapi sekarang nggak boleh. Jadi harus ada jarak, minimal 50-100 meter dari pasang surut terendah dengan kedalaman 50-150 meter itu baru boleh dibangun. Jadi tidak boleh menempel ke darat, intinya itu,” ungkapnya.

    Dengan adanya perubahan tersebut, dipastikannya Detail Engineering Disign (DED) pun juga berubah.

    “DED-nya berubah, bentuknya berubah, luasannya mungkin sangat tergantung dari masing-masing kemampuan si penyedia,” terangnya.

    Namun dari perubahan tersebut, ia memastikan investor tidak berubah karena sudah jadi pemenang lelang dulu. “Dulu ada tujuh investor, sekarang tetap tujuh,” katanya.

    Selain itu, terkait dengan pemukiman warga yang berbeda di sekitar pantai. Dikatakannya, sudah disesuaikan dengan kondisi yang sekarang.

    “Jadi konsensus mereka sudah ada kolom-kolom tertentu, yang lahan di permukiman sekarang tidak masuk ke wilayah mereka. Kalaupun masuk, itu akan menjadi tanggung jawab mereka untuk melakukan penataan,” jelasnya.

    Saat ini, ia mengatakan masih menunggu tindak lanjut penyedia untuk memenuhi persyaratan yang jarak pembangunannya dirubah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Jadi gambar DES-nya dulu disesuaikan, nanti kalau sudah disesuaikan baru kita lihat tindak lanjutnya seperti apa,” imbuhnya.

    Di sisi lain, ia menegaskan hal ini tidak terkait  dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.

    “Jadi Perda RTRW, kita revisi karena menyesuaikan dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN). Perubahan batas wilayah, perubahan jumlah penduduk, perubahan adanya penambahan wilayah untuk Kota Balikpapan, kemudian infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Pusat, hingga ada jaringan gas sekarang. Jadi dinamika yang sekarang terjadi, itu harus diakomodir di RTRW yang kemudian nanti menjadi pijakan panduan untuk penyusunan dokumen rencana pembangunan, baik jangka panjang maupun menengah,” pungkasnya. (Adv)