Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

RSPS Paser Targetkan Predikat Pelayanan Prima Program PEKPPP dari KememPAN-RB

Direktur RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser, dr Kamal Anshari. (Foto : Luthfi/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    RSPS Paser Targetkan Predikat Pelayanan Prima Program PEKPPP dari KememPAN-RB

    PusaranMedia.com

    Direktur RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser, dr Kamal Anshari. (Foto : Luthfi/pusaranmedia.com)

    RSPS Paser Targetkan Predikat Pelayanan Prima Program PEKPPP dari KememPAN-RB

    Direktur RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser, dr Kamal Anshari. (Foto : Luthfi/pusaranmedia.com)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya atau RSPS menargetkan predikat pelayanan prima dalam program Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    Penilaian dilaksanakan dengan melihat hasil pengisian formulir self assessment pada sistem PEKPPP yang diisi oleh RSPS Paser dan dilanjutkan dengan kesesuaiannya di lapangan. Kemudian, tim evaluator menginput hasilnya ke dalam formulir F-02 pada sistem PEKPPP dan dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi.

    Direktur RSPS Paser, dr Kamal Anshari mengaku sebelumnya, RSPS pada 2023 menjadi salah satu unit lokus penilaian dengan memperoleh predikat unit penyelenggara pelayanan publik kategori sangat baik, penghargaan tersebut langsung ditandatangani oleh MenPAN-RB.

    Sedangkan pada 2024 ini, RSPS kembali menjadi unit lokus penilaian PEKPPP bersama Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Paser.

    “Target kali ini adalah mampu mendapatkan predikat dan penghargaan tertinggi, yaitu pelayanan prima,” kata dr Kamal Anshari, Kamis (15/8/2024).

    Dengan pengalaman ditambah beberapa indikator penilaiannya hampir sama dengan penilaian Akreditasi Rumah Sakit yang pada sektor ini.

    RSPS berhasil meraih akreditasi rumah sakit predikat paripurna dan tidak terlalu khawatir dengan penilaian PEKPPP ini.

    “Kami optimis mencapai predikat pelayanan prima yang akan menjadi kebanggaan Paser sekaligus pemicu untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Tambahnya.

    Untuk diketahui, PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

    Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan, mendapatkan nilai indeks pelayanan publik (IPP), melakukan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala, hingga memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.

    Secara umum aspek pengukuran yang digunakan dalam pedoman evaluasi ini mengukur enam aspek penilaian antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan serta inovasi.