Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Wali Kota Balikpapan Kukuhkan Pengurus Masjid Agung At-Taqwa Periode 2024-2029

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengukuhkan Ketua Umum Masjid Agung At-Taqwa, Habib Agil Abu Bakar Al Qadri beserta pengurus di rumah jabatan, Rabu (14/8/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Balikpapan

    Wali Kota Balikpapan Kukuhkan Pengurus Masjid Agung At-Taqwa Periode 2024-2029

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengukuhkan Ketua Umum Masjid Agung At-Taqwa, Habib Agil Abu Bakar Al Qadri beserta pengurus di rumah jabatan, Rabu (14/8/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Wali Kota Balikpapan Kukuhkan Pengurus Masjid Agung At-Taqwa Periode 2024-2029

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengukuhkan Ketua Umum Masjid Agung At-Taqwa, Habib Agil Abu Bakar Al Qadri beserta pengurus di rumah jabatan, Rabu (14/8/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengukuhkan pengurus Masjid Agung At-Taqwa periode 2024-2029 di aula rumah jabatannya, Rabu (14/8/2024) malam tadi.

    Acara tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Kota Setkot Balikpapan Zulkifli, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Muhammad Arif Fadillah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Masrivani, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muhammad Dumairi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, serta lainnya.

    Pengukuhan itu untuk menggantikan kepengurusan yang vakum sebelumnya, kemudian dijabat sementara oleh Asisten I Setkot Balikpapan, Zulkifli pada 14 September 2023. Di tanggal yang sama, kepengurusan Masjid Agung At-Taqwa resmi dipimpin oleh Habib Agil Abu Bakar Al Qadri.

    Zulkifli mengucapkan terima kasih kepada atas kepercayaan Wali Kota Balikpapan yang telah menunjuknya sebagai Ketua Masjid Agung At-Taqwa sementara. Begitu juga dengan pengurus masjid yang turut membantu dalam melanjutkan program kepengurusan sebelumnya.

    Ketua Umum Masjid Agung At-Taqwa Balikpapan, Habib Agil Abu Bakar Al Qadri meminta doa dan dukungan kepada seluruh pihak untuk menjalankan roda kepimpinan ini. 

    “Semoga pengukuhan pengurus ini yang baru saja dikukuhkan oleh bapak wali kota, mudah-mudahan dan Insya Allah dapat berjalan lancar, sukses dan jaya. Dan saya ucapkan ribuan terima kasih pada hadirin-hadirat, semoga kehadirannya menjadi silahturahmi dari taman-taman surga Baginda Muhammad SAW,” ucap Habib Agil.

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menyampaikan bahwa kepengurusan ini tidak vakum karena ada Pelaksana Tugasnya (Plt). Apa yang dimaksud orang nomor satu di Kota Balikpapan ini adalah Asisten I Setkot Balikpapan Zulkifli.

    "Nggak vakum, ada Pltnya. Sekarang, seperti sambutan saya bahwa masjid ini bukan hanya tempat untuk beribadah, tetapi di situ juga tempatnya untuk berinteraksi sosial, bisa membicarakan masalah ekonomi, politik dan bisa menghidupkan tali silaturahmi kita bisa lahir dari tempat ibadah kita yaitu masjid,” kata pembina Masjid Agung At-Taqwa ini.

    Dirinya pun mengharapkan ada kebangkitan umat muslim dalam melaksanakan ibadah salat hingga memakmurkan masjid. “Harapan kita sama-sama yang tidak salat pergi salat bagi yang muslim. Perempuan yang nggak halangan harus pergi ke masjid, minimal salat lima waktu,” harapannya.

    Masjid Agung At-Taqwa Balikpapan berada di wilayah Klandasan ini dibangun sejak zaman kolonial Belanda periode 1940-an.

    Pada Perang Dunia II, masjid ini hancur lebur terkena serangan bom tentara sekutu. Waktu itu masjid ini berdiri di pesisir pantai. Karena khawatir terkena abrasi, maka pada 1950 masjid ini dibangun kembali, namun dipindahkan ke daratan dan menjadi lokasi masjid hingga sekarang di Jalan Jendral Sudirman.

    Kepengurusan baru pun mengusung program, pertama mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan bidang ‘Idarah, ‘Imarah dan Ri'ayah.

    Kedua, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan dengan berkoordinasi bersama bidang lainnya serta bertanggungjawab kepada ketua umum.

    Ketiga, melaksanakan rapat evaluasi rutin tentang pelaksanaan tugas paling sedikit satu kali dalam satu bulan dan rapat evaluasi tahunan tentang pelaksanaan tugas paling sedikit satu dalam satu tahun.

    Keputusan ini ditetapkan di Kota Balikpapan pada 26 Juni 2024 oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (adv)