Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham mengaku pada APBD murni 2024 pendapatan daerah mengalami defisit.
Seperti yang disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, pendapatan daerah yang ditargetkan Rp1,1 triliun terdapat defisit rill Rp141,65 miliar.
Meski demikian, defisit tersebut tertutupi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp60,98 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,26 miliar dan kebijakan disektor pembiayaan melalui rasionalisasi sebesar Rp35 miliar.
Idham menjelaskan defisit rill tersebut karena ada piutang pajak daerah yang belum terserap.
“Piutang pajak cukup besar sekitar Rp200 miliar, itu yang lagi kita kejar bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan,” ucap Idham, Rabu (21/8/2024).
Ia mengatakan kerja sama dengan Kejari Balikpapan ini dimulai sejak awal tahun ini. Di mana Kejari akan menagih tagihan piutang pajak daerah.
“Jadi mereka akan memanggil Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki utang besar, bersama dengan kami untuk mengingatkan dan menagih langsung kesanggupan dari NPWP itu,” terangnya.
Bahkan dikatakannya, kerja sama tersebut dinilai efektif. Sehingga penyerapan pajak daerah ke depannya akan berjalan maksimal. Apalagi ditambah dengan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak ke depannya.
Direncanakannya, Satgas Pajak nantinya akan direkrut petugas profesional di luar dari pegawai BPPDRD Balikapapan.
“Satgas Pajak akan turun ke lapangan maksimal selama 10 hari ke wajib pajak, nanti kita hitung potensinya benar nggak dari pendapatannya,” tambahnya.
“Nanti Satgas Pajak ini fungsinya akan mengawasi di lapangan, teman-teman di Kejaksaan nanti lebih banyak ke proses penagihan piutangnya. Mungkin nanti akan melebar ke sisi kepatuhan dalam membayar pajak,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan hasil pendapatan daerah baru bisa dilihat setelah tahun anggaran 2024 berakhir. (Adv)