Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemprov Kaltim Ungkap Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak Ada di Wilayah Kukar dengan 111 Lokasi

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Ungkap Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak Ada di Wilayah Kukar dengan 111 Lokasi

    PusaranMedia.com

    Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

    Pemprov Kaltim Ungkap Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak Ada di Wilayah Kukar dengan 111 Lokasi

    Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Bambang Irawan 

    SAMARINDA – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan terdapat ratusan tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Bumi Etam. 

    Data menunjukkan tambang ilegal tersebar di Kabupaten Berau ada 10 lokasi, Kabupaten Kutai Timur 16 lokasi, Kabupaten Kutai Kartanegara 111 lokasi, Kota Samarinda 29 lokasi, Kabupaten Penajam Paser Utara enam lokasi, dan Kabupaten Kutai Barat dua lokasi.

    Dalam upaya menangani masalah ini, Akmal Malik menekankan pentingnya strategi kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, tak hanya mengandalkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    "Penanganan bekas tambang ilegal memerlukan kerjasama dari berbagai sektor, termasuk sekolah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan Dinas Pertambangan," ungkapnya.

    Akmal juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah melakukan reklamasi lahan seluas 19 hektar di Samboja. "Hanya dalam waktu satu bulan, lahan tersebut sudah siap untuk ditanami," jelasnya.

    Lebih lanjut, Akmal menekankan pentingnya peran masyarakat dalam proses reklamasi. "Partisipasi aktif dari masyarakat lokal sangat krusial. Kami mengadakan pelatihan dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan mereka dalam mengelola lahan bekas tambang," tambahnya.

    Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah tambang ilegal di Kalimantan Timur serta memastikan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan pasca-penambangan.