Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU Samarinda Siaga Menunggu Aturan Baru Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    KPU Samarinda Siaga Menunggu Aturan Baru Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024

    PusaranMedia.com

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

    KPU Samarinda Siaga Menunggu Aturan Baru Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

    SAMARINDA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat menyatakan masih menunggu penyesuaian aturan baru terkait pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

    Penantian ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    KPU Samarinda saat ini masih berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

    Namun, dengan adanya putusan MK yang baru, kemungkinan besar akan ada penyesuaian aturan yang perlu disosialisasikan.

    "Kami telah diminta untuk siap siaga 24 jam pada 26 sampai 27 Agustus. Jika ada aturan baru yang terbit, kami akan segera mengundang partai politik untuk mensosialisasikan petunjuk teknis yang baru," ujar Firman.

    Dijelaskannya putusan MK menetapkan ambang batas pencalonan tidak lagi berdasarkan 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah dari partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD, melainkan menggunakan 7,5 persen dari jumlah suara sah Pemilu 2024 sebagai acuan.

    "Ini adalah perubahan besar yang berpotensi membuka lebih banyak peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon wali kota atau wakil wali kota," jelasnya.

    Tetapi saat ini ada perbedaan pandangan antara putusan MK dan keputusan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tengah mempercepat Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

    Rapat Baleg DPR RI mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah.

    Selain itu, terkait batas usia minimum calon kepala daerah, putusan MK menetapkan bahwa usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun saat ditetapkan KPU sebagai pasangan calon, bukan saat pelantikan. 

    Ini berbeda dengan keputusan Baleg DPR RI yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menetapkan batas usia tersebut saat calon dilantik.

    Namun berdasarkan informasi terbaru saat ini, DPR RI secara resmi menegaskan bahwa RUU Pilkada telah dibatalkan, dan pelaksanaan Pilkada tetap menyesuaikan putusan MK yang ada saat ini.

    "Kami siap untuk melakukan sosialisasi dan memastikan semua partai politik diperlakukan secara adil," tegasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada kemungkinan perubahan aturan, tahapan pencalonan yang sudah berjalan sejak Januari tetap menjadi acuan utama. 

    "Kami akan terus menunggu arahan lebih lanjut dari pusat dan jika ada perubahan, KPU Samarinda akan segera menyesuaikan," pungkasnya.