Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser melakukan pendataan terhadap Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Paser terkait penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam Undang-undang itu mengatur ketersediaan lahan untuk kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, berupa Kebun plasma yang diperuntukkan bagi petani, dengan ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat, modal, dan kapasitas minimal seluas 20 persen dari jumlah luasan lahan inti perusahaan.
"Lahan plasma sudah disiapkan oleh setiap perusahaan. Tapi setelah kami lakukan pendataan, sebagian perusahaan masih memiliki kekurangan luasan lahan plasma yakni minimal 20 persen dari total luasan lahan inti,” kata Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, Senin (26/8/2024).
Dirinya menilai dari total secara keseluruhan luasan lahan plasma telah mencapai 40 persen dari total lahan inti seluruh perusahaan se-kabupaten Paser. Disebabkan adanya lahan plasma dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Kabupaten Paser.
Permasalahan plasma yang dialami oleh beberapa perusahaan tersebut, tentu menjadi perhatiannya. Pada dasarnya, persoalan lahan plasma ini bukan persoalan baru, yakni permasalahan ketersediaan lahan yang Clear And Clean.
"Permasalahannya di karena hal yang klasik, pihak perusahaan kesulitan mencari lahan yang benar-benar Clear and Clean. Kebanyakan lahan di Paser juga masih berstatus Cagar Alam ataupun HGU. Kalaupun ada lahan yang Clear and Clean, tapi jaraknya jauh," terangnya.
Dalam hal ini, Djoko Bawono menegaskan terhadap PKS yang belum menuntaskan kewajiban kebun plasma. Agar segera mengurus dan memenuhi ketersediaan lahan plasma 20 persen dari jumlah luasan lahan inti yang dimiliki.
"Kami masih berupaya berkomunikasi dengan pihak PKS, untuk segera memenuhi ketersediaan lahan plasma 20 persen dari total lahan inti," tutur Djoko Bawono mengakhiri.