Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kejari Bontang Terima Berkas Pengemudi Pajero Maut dari Kepolisian

Kasi Pidum Kejari Bontang. Syaiful Anwar (Foto: Abdi/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kejari Bontang Terima Berkas Pengemudi Pajero Maut dari Kepolisian

    PusaranMedia.com

    Kasi Pidum Kejari Bontang. Syaiful Anwar (Foto: Abdi/pusaranmedia.com)

    Kejari Bontang Terima Berkas Pengemudi Pajero Maut dari Kepolisian

    Kasi Pidum Kejari Bontang. Syaiful Anwar (Foto: Abdi/pusaranmedia.com)

    Reporter: Abdi | Editor: Supiansyah

    BONTANG – Berkas perkara terdangka D (56), pengemudi mobil Pajero maut di Jalan Cipto Mangunkusumo (jalan tembus) atau tepatnya di depan SD YPK, sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang, Syaiful Anwar mengatakan, berkas perkara pengemudi Pajero yang menewaskan seorang pengendara itu baru diterima pada Senin (14/6) dari pihak penyidik dari kepolisian. “Status perkara masih tahap I. Jadi belum P-21 atau belum lengkap. Baru hari ini diterima,” ujarnya, Senin (14/6/2021).

    Kemudian, berkas perkara D yang diterima pihaknya akan dikaji secara formil dan materil. Apakah memenuhi syarat secara formil atau materil nantinya. Dengan tenggat waktu  7 sampai 14 hari. “Jika memenuhi syarat dan lengkap, baru terbit P-21. Kalau berkas belum lengkap jaksa penuntut akan memberikan arahan untuk dipenuhinya berkas, maksimal 7 hari,” sebutnya.

    Dijelaskannya, proses penyelidikan membutuhkan kurun waktu 60 hari. 20 hari di penyidik kepolisian dan 40 hari di penyidik Kejari. Tetapi Kasi Pidum tidak bisa memastikan kapan jadwal prosesi sidang pengemudi Pejero maut itu. Karena pandemic Covid-19 dan tidak ingin mengambil risiko, sidang pun akan dilakukan secara virtual. “Belum bisa dipastikan kapan sidangnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan di jalan tembus arah ke Lok Tuan. Antara sebuah mobil pajero dengan sebuah motor matic. Mobil pajero tersebut mengendarai kendaraannya dengan melawan arah. Pengendara sepeda motor A (30) meninggal di lokasi kejadian. Karena mengalami luka berat pada bagian kepala.