Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi mengaktifkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di empat titik strategis di Kota Sangatta.
Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
KBO Sat Lantas Polres Kutim, Amirudin mengonfirmasi sistem ETLE telah aktif selama sekitar satu bulan terakhir.
Empat kamera ETLE telah dipasang di beberapa lokasi utama, yaitu Jalan Yos Sudarso Kawasan Patung Singa, Simpang 3 Jalan A.W Syahrani dekat Pos Polisi Pendidikan, Kawasan Simpang Telkom di Jalan Yos Sudarso 4, dan Kawasan Simpang Polres di Jalan A.W Syahrani.
“Ya, ETLE sudah aktif di empat titik, dan sudah beroperasi sekitar sebulan,” kata Amirudin.
Amirudin menjelaskan, ETLE di Kutim beroperasi selama 24 jam nonstop di keempat titik tersebut, dengan pengawasan oleh petugas teknis yang bertugas secara bergantian. Sejauh ini, penggunaan ETLE berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Pihaknya mencatat masih banyak pengendara yang tertangkap kamera karena melanggar aturan lalu lintas.
"Banyak pengendara roda dua yang tidak memakai helm atau melawan arus. Sementara untuk roda empat, pelanggaran yang umum terjadi adalah tidak menggunakan sabuk pengaman," jelas Amirudin.
Ia menambahkan, meskipun pengendara lintas daerah umumnya lebih paham tentang ETLE, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama melalui bidang Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Kutim.
“Sosialisasi ini penting karena ETLE masih baru bagi masyarakat Kutim. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” tutupnya.

