Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dokumen Administrasi Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Paser Perlu Perbaikan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir. (Foto : Luthfi/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Advertorial

    Dokumen Administrasi Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Paser Perlu Perbaikan

    PusaranMedia.com

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir. (Foto : Luthfi/pusaranmedia.com)

    Dokumen Administrasi Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Paser Perlu Perbaikan

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir. (Foto : Luthfi/pusaranmedia.com)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    Tana Paser - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah melaksanakan penelitian administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 lalu.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir menyampaikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024 diikuti dua bapaslon, yakni dr Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari, serta Syarifah Masitah Assegaf dan Denni Mappa. 

    Setelah KPU Paser melaksanakan penelitian administrasi terhadap kedua bapaslon, KPU Paser menyatakan ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki.

    Dokumen itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu, tapi indikator-indikator dalam PKPU dan keputusan 1229 belum terpenuhi.

    “Hasil pleno kami, ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Sehingga kami memberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan dokumen yang sudah kami sampaikan ke kedua bapaslon,” kata Anas, Kamis (5/9/2024).

    Waktu perbaikan 6-8 September 2024, perbaikan dokumen harus sudah tuntas. Jika bapaslon tidak melengkapi dokumen perbaikan tersebut, maka bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

    “Kami membuka ruang terhadap dokumen sesuai jadwal yang ditetapkan untuk dilakukan pembenahan,” jelasnya.

    KPU Paser mengharapkan kepada kedua bapaslon segera memperbaiki dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, sehingga bisa mengikuti tahapan selanjutnya. 

    “Diharapkan kerja sama dari kedua bapaslon untuk segera menyelesaikan perbaikan dokumen administrasi untuk menuju Pilkada 27 November 2024 mendatang,” tandasnya. (adv)