Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Berkas Pencalonan Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati PPU Dinyatakan Lengkap

Komisioner KPU PPU, Mochammad Misran. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Berkas Pencalonan Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati PPU Dinyatakan Lengkap

    PusaranMedia.com

    Komisioner KPU PPU, Mochammad Misran. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Berkas Pencalonan Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati PPU Dinyatakan Lengkap

    Komisioner KPU PPU, Mochammad Misran. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan verifikasi administrasi pencalonan pada 29 Agustus- 4 September 2024. 

    Empat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati PPU, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin, Hamdam-Ahmad Basir, Andi Harahap-Dayang Donna Faroek dan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad mengupload berkas persyaratan pencalonan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

    Komisioner KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mochammad Misran mengatakan berkas persyaratan pencalonan yang diupload bakal calon kepala daerah di Silon telah dinyatakan lengkap. Tapi, KPU juga menemukan ada berkas bakal bapaslon yang diupload di Silon perlu diperbaiki.

    “Berkas pencalonan sudah lengkap, tapi masih ada yang tidak benar. Ada ditemukan berkas persyaratan yang seharusnya memakai meterai, mungkin yang bersangkutan lupa pasang meterai. Kemudian juga ada ijazah S2 yang diupload, tetapi ijazah S1 tidak diupload. Adanya temuan seperti itu, bakal calon masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas pencalonan,” kata Misran, Jumat (6/9/2024). 

    Misran mengungkapkan, verifikasi faktual seluruh berkas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berbeda dengan Pilkada 2018 lalu. 

    Pilkada 2024 ini, untuk verifikasi faktual terhadap ijazah bakal calon kepala daerah tidak diwajibkan untuk memverifikasi langsung ke lembaga pendidikan atau perguruan tinggi dan sekolah sesuai ijazah yang disetorkan bakal calon. 

    “Kalau tidak ada keraguan terhadap ijazah bakal calon tidak mesti dilakukan klarifikasi lapangan. Berbeda di Pilkada 2018 lalu, dalam petunjuk teknis (juknis) memang ada jadwal khusus verifikasi lapangan untuk ijazah. Kalau Pilkada 2024 tidak ada yang dibunyikan seperti itu dalam juknis, hanya verifikasi administrasi saja. Kecuali ada keraguan terhadap ijazah bakal calon, baru dilakukan klarifikasi lapangan,” pungkasnya.