Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU Kaltim Terima Pendaftaran Isran-Hadi dan Rudy-Seno Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA, hanya dua pasangan calon yang mendaftar, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji. (Istimewa).

BERITA TERKAIT

    Advertorial

    KPU Kaltim Terima Pendaftaran Isran-Hadi dan Rudy-Seno Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

    PusaranMedia.com

    Hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA, hanya dua pasangan calon yang mendaftar, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji. (Istimewa).

    KPU Kaltim Terima Pendaftaran Isran-Hadi dan Rudy-Seno Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

    Hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA, hanya dua pasangan calon yang mendaftar, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji. (Istimewa).

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - KPU Provinsi Kaltim resmi menerima pendaftaran dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak 2024. Kedua pasangan calon tersebut adalah Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji.

    Pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi didukung oleh enam partai politik, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Ummat.

    Gabungan suara sah keenam partai tersebut mencapai 523.484 suara.

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung merincikan suara masing-masing partai, Hanura dengan 30.231 suara, PDI-P 322.075 suara, Demokrat 108.234 suara, Perindo 16.621 suara, Gelora 41.156 suara, dan Partai Ummat 5.167 suara.

    "Dari hasil pemeriksaan dokumen, KPU Provinsi Kaltim menyatakan dokumen pendaftaran pasangan calon Isran-Hadi lengkap dan diterima," ujar Galeh.

    Sementara pasangan calon Rudy-Seno mendapatkan dukungan dari 12 partai politik, termasuk Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Partai Nasdem sebanyak 125.380 suara, PKS 151.666 suara, PAN 117.107 suara, PKB 159.394 suara, Golkar 512.660 suara, Gerindra 342.752 suara, PPP 84.686 suara, PKN 12.366 suara, partai Buruh 7.668 suara, Garuda 3.496 suara, PBB 4.838 suara dan PSI sebanyak 22.531 suara.

    Suara sah gabungan partai politik tersebut berjumlah 1.544.544 suara. Gabungan suara sah kedua belas partai mencapai 1.544.544 suara.

    Galeh Akbar Tanjung menyatakan jumlah suara sah gabungan partai politik dari kedua pasangan calon telah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 88 Tahun 2024.

    Di Surat keputusan tersebut menyatakan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 175.783 suara sah untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

    "Angka ini merupakan hasil perhitungan 8,5 persen dari jumlah suara sah Pemilu Anggota DPRD Kaltim 2024 yang mencapai 2.068.028 suara," jelas Galeh.

    Hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA, hanya dua pasangan calon yang mendaftar, yaitu Isran-Hadi dan Rudy-Seno.

    Dengan diterimanya pendaftaran kedua pasangan calon ini, tahapan Pilgub Kaltim 2024 akan memasuki tahap selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. (adv)