Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) Pamtas 11 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) merek Huster sebanyak 480 kaleng.
Komandan Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra mengatakan penggagalan tersebut terjadi saat Danpos Tembalang, Letda Arm Yones Edita beserta delapan personelnya melaksanakan sweeping di Kecamatan Sebuku pada, Minggu (08/09/2024).
"Jadi dalam operasi sweeping yang digelar itu personel kami menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan roda empat merk Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang dikendarai oleh YPD (65), sopir asal Desa Harapan, Kecamatan Sebuku," ujar Surya Mahendra kepada pusaranmedia.com, Senin (9/9/2024).
Dikatakan Surya Mahendra, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, personelnya menemukan 480 kaleng miras merek Huster yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu di bagian bak belakang mobil tersebut.
"Miras itu terbungkus plastik berwarna hitam dan merah, sehingga memang terlihat sengaja disembunyikan oleh si sopir," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari YPD, lanjut Surya Mahendra, bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang yang rencananya akan diambil oleh orang lain di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi.
"Saat ini, barang bukti miras telah kami amankan di Pos Tembalang dan akan dibawa ke Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dansatgas menyampaikan bahwa operasi sweeping ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan di perbatasan dan mencegah peredaran barang-barang ilegal, termasuk minuman keras dan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah penyelundupan yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga ketertiban di wilayah perbatasan,” bebernya.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan negara dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.