Reporter: Siswandi | Bambang Irawan
SANGATTA - Warga Kutai Timur (Kutim) mempertanyakan pemasangan mega banner Bakal Pasangan Calon (bapaslon) kepala daerah, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi yang terpasang di depan Kantor Desa Teluk Pandan.
Pemasangan spanduk besar tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan, karena memanfaatkan fasilitas pemerintah.
Komisioner Bawaslu Kutim, Maya Sari mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, Panwaslu Kecamatan telah menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penelusuran terkait keberadaan banner tersebut.
"Panwaslu kecamatan sudah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa banner itu terpasang di dalam pagar kantor Desa Teluk Pandan," jelas Maya Sari.
Maya menambahkan, meski terdapat aturan yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, larangan tersebut baru berlaku selama masa kampanye resmi. Oleh karena itu, belum ada pelanggaran yang bisa ditegakkan saat ini.
"Kami sudah klarifikasi dengan Kepala Desa Teluk Pandan. Beliau mengaku tidak mengetahui tentang pemasangan banner tersebut, dan hingga kini belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan itu," lanjut Maya.

