Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pelaksanaan tahapan penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 sejak 29 Agustus - 4 September 2024 lalu, dan masa perbaikan administrasi bapaslon 6-8 September 2024, sudah terlaksana.
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyatakan dua bapaslon dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Paser, yakni Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari, serta Syarifah Masitah Assegaf dan Denni Mappa telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kedua Bapaslon, kami nyatakan telah memenuhi syarat ke tahap selanjutnya. KPU Paser juga telah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi kepada masing-masing Liaison Officer (LO) kedua bapaslon,” terang Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi di Tanah Grogot, Minggu (15/9/2024).
Kemudian, selanjutnya KPU membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap persyaratan calon. Selama empat hari, mulai 15 hingga 18 September 2024 melalui website resmi KPU.
“Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke KPU Paser mulai pukul 08.00 WITA pagi hingga 18.00 WITA sore,” imbuhnya.
Apabila terdapat masukan ataupun tanggapan dari masyarakat, pihak KPU akan memberikan indikator penilaian layak atau tidak layak. Pihaknya juga menyebutkan, tanggapan masyarakat itu juga dapat menggugurkan syarat Bapaslon. Jika itu memang benar adanya disertai dengan bukti-bukti yang valid.
“Bisa saja tanggapan masyarakat itu menggugurkan syarat Bapaslon, bila benar adanya dari bukti-bukti yang disampaikan,” ujarnya. (Adv)

