Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah
TANA PASER – Seorang sopir truk, DW (28), warga Kecamatan Long Ikis tega menyetubuhi Mawar (14), warga Kecamatan Long Kali menjadi teman dekatnya dalam empat bulan terakhir. Awalnya, Mawar diminta oleh pria berkeluarga itu untuk datang ke rumahnya. Baru sampai di gang, DW menjemput.
Ia bilang akan mengajak jalan-jalan menggunakan mobil yang dikendarai. Namun, bukan refresing, DW justru mengajak Mawar ke kamar miliknya, dan langsung mengangkat kaki Mawar dan membuka rok Mawar untuk disetubuhi. "Mawar dan DW memiliki hubungan asmara, sejak kali pertama bertemu di sebuah warung," kata Kapolsek Long Ikis, IPTU Hermawan, Rabu (16/6/2021) .
Setelah disetubuhi, kata Hermawan, Mawar langsung disuruh pulang ke rumah. Dikatakan, hubungan badan yang mereka lakukan bukan hanya sekali, namun tiga kali. Semuanya dilakukan di rumah DW. Hermawan menjelaskan, dari pengakuan korban, ia pernah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit dengan ibunya demi bertemu dengan DW.
"Sekira jam 22.00 Wita tanggal 11 Juni 2021. Korban keluar rumah lewat pintu belakang tanpa sepengetahuan ibu korban. Di situ tersangka kembali melakukan hubungan badan dengan korban," ungkapnya. Karena Mawar tak kunjung pulang, kata dia, ibu korban bingung. Selang beberapa waktu, ibu Mawar, mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah ayahnya di Babulu.
"Pukul 02.00 Wita dini hari, ibu korban bertanya kepada Mawar. Mawar mengaku habis jalan bersama DW ke sebuah hotel," jelasnya. Akibat kejadian tersebut, ibu Mawar melaporkan ke Mapolsek Long Ikis. Di hari yang sama DW langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami lakukan penulusuran dan pencarian akhirnya kami mendapatkan tersangka, dan saat ini tersangka telah kami amankan di Polsek Long Ikis," jelasnya. DW disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

