Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Diskominfo Kalimantan Timur kembali melaksanakan sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Kegiatan yang kedua kalinya ini berlangsung di aula Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, pada Kamis (19/09/2024).
Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Mardiasih Pranata, menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi SP4N-LAPOR! adalah menangani isu-isu lingkungan yang berkaitan dengan program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF).
Program ini telah direncanakan sejak era kepemimpinan Gubernur Awang Faroek, namun baru terealisasi di masa pemerintahan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
“SP4N-LAPOR! memiliki banyak item pengaduan untuk berbagai masalah di daerah masing-masing. Aplikasi ini sudah dapat diunduh melalui Play Store dengan logo berwarna merah,” ujar Mardiasih.
Sistem ini, lanjut dia, bertujuan untuk menyederhanakan pengaduan pelayanan publik yang selama ini dianggap belum terkelola dengan baik dan belum terintegrasi.
Banyak organisasi penyelenggara yang menangani pengaduan secara parsial, sehingga sering terjadi duplikasi penanganan atau bahkan pengaduan yang tidak ditangani sama sekali karena dianggap di luar kewenangan.
Dia menambahkan, alur Pengelolaan SP4N-LAPOR! Pertama, pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan. Kedua, Pelapor mengadukan laporannya ke SP4N-LAPOR! Laporan diterima oleh Admin Pusat dan dikirim ke Admin Instansi paling lambat tiga hari kerja.
Kemudian, Admin Instansi menerima laporan dan melakukan verifikasi paling lambat tiga hari. Pejabat Penghubung menerima laporan dan memberikan respons awal.
Pejabat Penghubung berkoordinasi dengan unit terkait dan memberikan tindak lanjut. Pelapor menerima tindak lanjut yang diberikan.
"Cara melapor yang baik dan benar adalah sebagai berikut, masuk ke www.lapor.go.id, uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap. Sebutkan waktu dan tempat kejadian. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia. Setelah itu, kirimkan laporan dan tunggu laporan diverifikasi," jelasnya.
Mardiasih juga menekankan, bahwa aplikasi SP4N-LAPOR! ini, tidak semua bisa dilaporkan. Misalnya, wewenang perusahaan swasta, kasus yang sedang dalam proses peradilan, laporan berdasarkan media sosial, serta laporan yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah.
Melalui SP4N-LAPOR!, pengaduan masyarakat diharapkan terpusat pada satu sistem, sehingga lebih efisien dan terkoordinasi.
Dilansir dari laman resmi www.lapor.go.id, layanan ini menyediakan beberapa kanal pengaduan, yaitu melalui website, SMS 1708, Twitter @lapor1708, dan aplikasi mobile di Android serta iOS.
SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Ombudsman Republik Indonesia.
Sistem ini telah diresmikan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.
Fitur dalam SP4N-LAPOR! memungkinkan pelapor untuk memilih opsi anonim guna menjaga kerahasiaan identitas, sementara seluruh isi laporan dapat dirahasiakan dari publik.
Selain itu, terdapat fitur tracking ID yang memungkinkan pelapor untuk memantau proses tindak lanjut laporan mereka.
Sebagai informasi, acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Sangatta Selatan, Muhajir, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur sekaligus tim Safeguard FCPF-CF Kaltim, Erma Wulandari, pengurus Badan Pengawas Desa (BPD), para ketua RT, dusun dan masyarakat setempat. (Siswandi/Adv/Diskominfo Kaltim)