Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kantor Imigrasi Samarinda Sosialisasikan Golden Visa dan PORSIDA untuk Tingkatkan Investasi

Sosialisasi Golden Visa dan Pelaporan Orang Asing (PORSIDA) (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Advertorial

    Kantor Imigrasi Samarinda Sosialisasikan Golden Visa dan PORSIDA untuk Tingkatkan Investasi

    PusaranMedia.com

    Sosialisasi Golden Visa dan Pelaporan Orang Asing (PORSIDA) (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

    Kantor Imigrasi Samarinda Sosialisasikan Golden Visa dan PORSIDA untuk Tingkatkan Investasi

    Sosialisasi Golden Visa dan Pelaporan Orang Asing (PORSIDA) (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Bambang Irawan

    SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Samarinda menggelar sosialisasi tentang Golden Visa dan Pelaporan Orang Asing (PORSIDA) pada Kamis (19/9/2024), sebagai langkah untuk mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia. 

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan bahwa Golden Visa merupakan jenis izin tinggal baru yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli lalu. 

    Visa ini ditujukan untuk para investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia, baik dalam bentuk uang maupun properti.

    “Golden Visa ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara dengan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap Washington. 

    Ia menyatakan bahwa visa ini menawarkan masa tinggal 5 hingga 10 tahun dan memungkinkan investor untuk membawa serta keluarganya ke Indonesia.

    Selain Golden Visa, sosialisasi juga mencakup program PORSIDA, yakni pelaporan wajib bagi penjamin orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia. 

    "Selama ini, pelaporan dilakukan secara manual dengan perusahaan harus datang ke kantor imigrasi. Namun, kini pelaporan dapat dilakukan secara online, sehingga lebih efisien dan mengurangi penggunaan kertas,” jelasnya.

    Kegiatan ini dihadiri oleh dua narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjelaskan prosedur dan manfaat Golden Visa serta teknis pelaporan orang asing melalui PORSIDA. 

    Diharapkan dengan adanya PORSIDA, perusahaan dapat lebih mudah melaporkan keberadaan orang asing tanpa harus bolak-balik ke kantor imigrasi.

    “Seiring dengan menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN), diperkirakan jumlah orang asing yang masuk ke Kalimantan Timur akan meningkat. Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan perusahaan memahami peraturan baru ini,” ujarnya.

    Golden Visa menawarkan beberapa keunggulan, termasuk proses yang lebih mudah tanpa perlu keluar negeri untuk konversi status, serta kemampuan untuk menjaminkan keluarga untuk tinggal di Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan sebelumnya. 

    Investasi minimum yang diperlukan adalah sekitar Rp 2 miliar, baik dalam bentuk uang tunai atau aset seperti properti.

    Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Golden Visa dan PORSIDA, diharapkan investor asing semakin tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian bagi masyarakat lokal.

    "Semoga dengan adanya program golden visa ini mampu memberikan sumbangsih terhadap perekonomian negara ke depannya," tutupnya. (Adv)