Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU Tetapkan DPT Pilkada 2024 di Nunukan Sebanyak 153.204 Pemilih

Komisioner KPU Nunukan Abdul Rahman (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Politik

    KPU Tetapkan DPT Pilkada 2024 di Nunukan Sebanyak 153.204 Pemilih

    PusaranMedia.com

    Komisioner KPU Nunukan Abdul Rahman (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    KPU Tetapkan DPT Pilkada 2024 di Nunukan Sebanyak 153.204 Pemilih

    Komisioner KPU Nunukan Abdul Rahman (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pada 27 November 2024 mendatang, Jumat (20/9/2024).

    Komisioner KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan sebanyak 153.204 pemilih ditetapkan sebagai DPT. 

    "Dari jumlah tersebut, 80.526 untuk pemilih laki-laki dan 72.678 pemilih perempuan. Data pemilih ini tersebar di 21 kecamatan dari 504 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Abdul Rahman kepada pusaranmedia.com.

    Dari data tersebut, terdapat jumlah pemilih baru sebanyak 1.526 orang. Kemudian dari proses penetapan juga terdapat beberapa data pemilih yang tidak memenuhi syarat, yakni sebanyak 985 orang. 

    "Kami juga melakukan perbaikan data sebanyak 639 pemilih sebelum akhirnya kita tetapkan hari ini bersama sejumlah partai politik dan pihak terkait," ujarnya.

    Dalam rangka transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, kata Rahman, DPT akan diumumkan di papan pengumuman kelurahan dan tempat strategis lainnya mulai 22 September hingga 27 November 2024. 

    “Masyarakat juga dapat memeriksa secara online namanya di TPS mana mereka terdaftar sebagai pemilih melalui kanal https://cekdptonline.kpu.go.id," ucap Rahman.

    Lebih lanjut, bagi warga yang pada 27 November 2024 tidak dapat memilih di TPS terdaftar, KPU memberikan kesempatan untuk mengurus pindah memilih.

    "Warga bisa mengurusnya di PPS, PPK atau langsung ke KPU, asal maupun tujuan dengan membawa bukti identitas diri. Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” ucapnya. 

    Dengan ditetapkannya DPT ini, Rahman berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dapat meningkat. 

    "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilihnya demi masa depan Nunukan dan Kaltara yang lebih baik," pungkasnya.