Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab PPU Susun Perbup, Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Pusat Soal BPHTB Nol Persen di IKN

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Pemkab PPU Susun Perbup, Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Pusat Soal BPHTB Nol Persen di IKN

    PusaranMedia.com

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Pemkab PPU Susun Perbup, Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Pusat Soal BPHTB Nol Persen di IKN

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM - Pemerintah pusat membebaskan beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

    Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

    Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Agustus 2024. Dalam Pasal 25 ayat 7 menyebutkan, pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.

    Kebijakan BPHTB nol persen tersebut bertujuan untuk percepatan pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Namun, di sisi lain berdampak terhadap proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU, khususnya di sektor pajak BPHTB. 

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro mengatakan adanya insentif pembebasan BPHTB terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan IKN maupun daerah sekitarnya berdampak terhadap potensi PAD di PPU. 

    Bapenda PPU memperkirakan potensi pajak BPHTB yang lepas mencapai Rp40 miliar. Sebab, segala bentuk pembebasan lahan dari pemerintah pusat maupun swasta di kawasan IKN tidak dikenakan pungutan BPHTB. 

    “Kami sudah menghitung potensi BPHTB mencapai Rp40 miliar di kawasan IKN dan sekitarnya karena ada kebijakan seluruh proyek pemerintah berkaitan dengan IKN dikenakan BPHTB nol persen. Kalau sesuai aturan yang ada BPHTB lima persen dari total nilai tanah,” kata Hadi Saputro, Jumat (20/9/2024). 

    Kebijakan BPHTB nol persen tidak hanya berlaku di kawasan IKN, tetapi seluruh proyek infrastruktur penunjang IKN yang dibangun pemerintah pusat di luar wilayah deliniasi IKN, seperti pembangunan jalan tol dari Balikpapan menuju IKN dan pembangunan Bandar Udara (Bandara) Nusantara di Kecamatan Penajam. 

    “Areal pembangunan Bandara Nusantara mencapai 621 Hektare (Ha). Kami sudah proyeksikan sebelumnya bahwa BPHTB-nya bisa mencapai lebih Rp10 miliar karena ada aturan PSN berkaitan dengan IKN, maka tidak dikenakan BPHTB,” ujarnya. 

    Untuk menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB tersebut, kata Hadi Saputro, pemerintah daerah tengah menyusun peraturan bupati (Perbup) sebagai acuan pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan BPHTB nol persen.

    “Rancangan Perbup-nya sudah kami sampaikan ke provinsi dan Kemenkumham untuk dievaluasi, setelah itu baru ditandatangani oleh kepala daerah,” ujarnya. (adv)