Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bawaslu Bakal Periksa Video Rektor Unmul, Terkait Dugaan Dukungan ke Calon Gubernur Kaltim 2024

Rektor Unmul Abdunnur saat memberikan sambutan. (Foto: YouTube Unmul)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Bawaslu Bakal Periksa Video Rektor Unmul, Terkait Dugaan Dukungan ke Calon Gubernur Kaltim 2024

    PusaranMedia.com

    Rektor Unmul Abdunnur saat memberikan sambutan. (Foto: YouTube Unmul)

    Bawaslu Bakal Periksa Video Rektor Unmul, Terkait Dugaan Dukungan ke Calon Gubernur Kaltim 2024

    Rektor Unmul Abdunnur saat memberikan sambutan. (Foto: YouTube Unmul)

    Reporter: Herdiansyah | Editor: Buniyamin 

    SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) bakal memeriksa Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur terkait beredarnya video yang diduga mendukung salah satu calon Gubernur Kaltim.

     

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengaku akan melakukan pengecekan lebih dulu secara mendalam agar tidak terjadi kekeliruan pada saat penilaian nantinya. APakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.

     

    "Sebenarnya yang bisa terkena adalah upaya berbentuk ajakan mendukung pada salah satu calon. Tapi, videonya akan kami cek lagi seperti apa. Karena saat itu yang bersangkutan belum ditetapkan calon," katanya saat dikonfirmasi di KPU Kaltim, Senin (23/9/2024).

     

    Sebelumnya, Rektor Unmul, Abdunnur dalam sebuah pidatonya mendoakan agar Isran Noor yang merupakan salah satu calon Gubernur terbaik memimpin Kaltim. Ini disampaikan saat Wisuda Gelombang III Unmul 2024 di GOR 27 Unmul, (21/90224) lalu.

     

    Isran Noor saat itu datang sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unmul dalam rangka memberikan sambutan kepada seluruh wisuda dan orang tua mahasiswa yang hadir. 

     

    Namun ketika giliran Rektor Unmul, dukungan dan doa itu terucap di mulutnya yang disaksikan oleh seluruh wisudawan dan masyarakat Kaltim secara live di YouTube Unmul.

     

    "Yang saya hormati, Ketua IKA Unmul, Bapak Isran Noor, tepuk tangan buat beliau. Beliau datang seperti kilat dan suka bikin kaget. Kita mengetahui beliau juga sebagai calon kepala daerah Kaltim, kita doakan beliau insyaallah terbaik memimpin Kaltim. Amin," ucap Abdunnur di depan puluhan wisudawan dan wisudawati.

     

    Saat itu, Abdunnur mengaku bangga ketika ada alumni Unmul yang menjadi kepala daerah dan pemimpin di level nasional. Hal ini langsung diapresiasi Isran Noor dengan tepukan tangan.

     

    Hari Dermanto mengaku penetapan pelanggaran Pemilu bisa saja dikatakan tidak memenuhi syarat atau sebaliknya. Artinya, pada saat itu wilayah hukum masih abu-abu.

    "Tapi Bawaslu akan melihat videonya dulu agar ada penilaian. Apakah ada unsur-unsur pelanggaran sebagai mana dalam UU Pemilu atau tertuang dalam peraturan lainnya," pungkasnya.

    Kata dia, netralitas ASN sangat rentan untuk diberikan sanksi pelanggaran Pemilu karena ketentuan yang mengikat, sehingga mudah terjerat. Apalagi menggunakan identitas yang merupai calon, gestur, melakukan like postingan, komen positif hingga menjadi tim pemenangan.

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, seperti kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika paslon.

    Kemudian larangan menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara parpol hingga foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.