Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Jelang Pilkada 2024, Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Surat cuti Pemerintah Kabupaten Kutim. (Foto: screenshot surat edaran pemprov Kaltim)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Jelang Pilkada 2024, Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

    PusaranMedia.com

    Surat cuti Pemerintah Kabupaten Kutim. (Foto: screenshot surat edaran pemprov Kaltim)

    Jelang Pilkada 2024, Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

    Surat cuti Pemerintah Kabupaten Kutim. (Foto: screenshot surat edaran pemprov Kaltim)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin 

    SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati,  Kasmidi Bulang resmi menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Cuti ini berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

    Keputusan tersebut didasari melalui surat dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.

    Selain itu, cuti ini juga mengikuti tahapan Pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.

    Menurut aturan, Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri kembali harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

    “Selama masa cuti tersebut, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya,” tulis surat itu.

    Cuti ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses pemilihan umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan berjalannya masa cuti, roda pemerintahan di Kutim akan tetap berlanjut dengan pelaksana tugas yang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama masa kampanye.