Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu PPU Tertibkan Ratusan Algaka Paslon Kepala Daerah 

Bawaslu PPU bersama kepolisian, Satpol PPU dan instansi lainnya menertibkan algaka calon kepala daerah. (Foto: Staf Bawaslu PPU)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu PPU Tertibkan Ratusan Algaka Paslon Kepala Daerah 

    PusaranMedia.com

    Bawaslu PPU bersama kepolisian, Satpol PPU dan instansi lainnya menertibkan algaka calon kepala daerah. (Foto: Staf Bawaslu PPU)

    Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu PPU Tertibkan Ratusan Algaka Paslon Kepala Daerah 

    Bawaslu PPU bersama kepolisian, Satpol PPU dan instansi lainnya menertibkan algaka calon kepala daerah. (Foto: Staf Bawaslu PPU)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Sebelum memasuki tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menertibkan 297 lembar Alat Peraga Kampanye (Algaka), Selasa (24/9/2024). 

    Komisioner Bawaslu PPU Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran, Tata Rumansyah mengatakan, penertiban algaka Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang terpasang di wilayah Benuo Taka diterbitkan oleh Bawaslu PPU, karena belum memasuki tahapan kampanye. 

    Penertiban ratusan Allgaka dilakukan oleh Bawaslu bersama Polres PPU, Satpol PP PPU, BPBD PPU dan Bakesbangpol PPU di empat kecamatan. 

    Algaka yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Penajam sebanyak 100 lembar, Kecamatan Babulu 73 lembar, Kecamatan Waru sebanyak 56 lembar dan Kecamatan Sepaku sebanyak 68 lembar. 

    “Total alat peraga kampanye yang ditertibkan sebanyak 287 lembar. Jenis alat peraga kampanye yang ditertibkan ini berupa baliho, spanduk dan banner,” kata Tata. 

    Tata mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban algaka calon kepala daerah tersebut terlebih dahulu bersurat kepada seluruh tim sukses pasangan calon kepala daerah agar melakukan penertiban secara mandiri. 

    “Sebagian besar alat peraga kampanye dipasang di pinggir jalan ditertibkan sendiri oleh masing-masing tim pasangan calon kepala daerah. Ini langkah yang baik dan positif bahwa mayoritas tim sukses pasangan calon menaati aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye,” bebernya. 

    Tata menekankan, seluruh pasangan calon kepala daerah diperkenankan kembali memasang algaka setelah memasuki tahapan kampanye mulai 25 September- 23 November 2024. 

    Namun, sebelum mencetak algaka, terlebih dahulu harus mengajukan persetujuan desain algaka dari KPU PPU.

    “Desain dan ukuran algaka kampanye harus mendapat persetujuan dari KPU sebelum melakukan pemasangan di titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU. Jika, ada baliho dan spanduk kampanye tidak sesuai ukuran yang ditentukan KPU, maka kami akan tertibkan,” ujarnya. 

    Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU yang akan berlangsung pada 27 November 2024, terdapat empat paslon yang bersaing yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU, Mudyat Noor - Abdul Waris Muin, Andi Harahap- Dayang Donna Faroek, Hamdam- Ahmad Basir dan Desmon Hariman Sormin- Naspi Arsyad.