Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG - Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang, Najirah mengambil cuti untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang telah ditetapkan.
Ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang mewajibkan kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti, paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
"Penetapannya sudah dari kemarin, tapi kami baru diberitahukan namanya pagi ini," ujarnya saat dihubungi
Adapun Pjs Wali Kota Bontang adalah Munawwar, S.T., M.Si yang sebelumnya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penetapan ini dilaksanakan pada Selasa (24/9/24) kemarin Putusan ini berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 100.2.1.3-4088 tahun 2024 tentang penunjukkan pejabat sementara bupati dan pejabat wali kota pada Provinsi Kaltim.
Diketahui masa kampanye berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024 dan selama itu juga Basri dan Najirah wajib cuti.
"Sore ini jam 15.00 Wita di Pendopo Odah Etam Samarinda mereka akan melangsungkan pelantikan ceremonial," tambahnya.

