Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Larangan Kegiatan Fotografi Berbayar di Teras Samarinda, Komunitas Minta Kejelasan Satpol PP

Potret Teras Samarinda di sore hari. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Larangan Kegiatan Fotografi Berbayar di Teras Samarinda, Komunitas Minta Kejelasan Satpol PP

    PusaranMedia.com

    Potret Teras Samarinda di sore hari. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Larangan Kegiatan Fotografi Berbayar di Teras Samarinda, Komunitas Minta Kejelasan Satpol PP

    Potret Teras Samarinda di sore hari. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan

    SAMARINDA – Teras Samarinda kini menjadi destinasi favorit bagi warga Kota Tepian untuk beraktivitas sekaligus mengabadikan momen dengan berfoto. 

    Popularitas lokasi ini telah menarik perhatian sejumlah fotografer yang menawarkan jasa pemotretan kepada pengunjung. 

    Namun baru-baru ini, komunitas FG Teras melaporkan mereka dilarang oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk menjalankan jasa fotografi berbayar di kawasan tersebut.

    "Kemarin, petugas Satpol PP menjelaskan bahwa foto berbayar di lokasi atau melalui aplikasi tidak diperbolehkan, kecuali saat ada event. Namun untuk kegiatan hobi, tidak ada masalah," ujar Donny, salah satu perwakilan komunitas, Kamis (26/9/2024).

    Ia mengakui bukan bermaksud menjatuhkan pihak manapun, melainkan hanya ingin memahami alasan di balik larangan tersebut. 

    "Kami merasa kegiatan kami ini tidak mengganggu. Jika memang dilarang, seharusnya ada penjelasan. Artinya, jika ada batasan untuk mendokumentasi di situ, maka kami akan mengikuti aturan, yang penting jelas," jelasnya.

    Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan saat ini memang belum diperbolehkan adanya kegiatan apapun di Teras Samarinda. 

    Hal ini termasuk kegiatan olahraga yang dianggap mengganggu aktivitas publik, seperti penggunaan sepatu roda, sepeda, dan kegiatan lain yang bersifat komersial. 

    “Kami masih menunggu arahan dari pihak pengelola terkait hal ini,” tutup Anis singkat.