Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penahanan eks pimpinan cabang salah satu bank yang beroperasi di Tenggarong, Selasa (1/9/2024).
Pimpinan salah satu bank plat merah berinisial A (50) ini diamankan bersama dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Berkat Salama Jaya (BSJ) inisial SP (42) dan Direktur Keuangan PT BSJ inisial BP (56). Mereka bertiga diduga terlibat atas kasus tindak pidana korupsi senilai Rp37,2 miliar,
Dugaan korupsi ini terjadi pada 2021 lalu, saat SP selaku Direktur Utama PT BSJ mengajukan kerja sama permodalan kepada salah satu bank plat merah yang saat itu dipimpin oleh A.
Kerja sama permodalan diajukan untuk usaha penggemukan sapi yang dilakukan oleh PT BSJ kepada kelompok peternak binaannya di wilayah Kabupaten Kukar.
"Kerja sama ini disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes. Kelompok peternak ini bisa mendapatkan modal sapi dengan menyerahkan agunan/jaminan," ungkap Plh Kajari Kukar Sigit J Pribadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Irawan.
Kemudian PT BSJ memberikan rekomendasi nama peternak kepada bank ini agar bisa mencairkan pinjaman kepada perusahaan tersebut untuk bisa menyediakan sapi.
Kemudian sapi akan diserahkan kepada kelompok peternak untuk digemukkan. Setelah gemuk, sapi akan dibeli kembali oleh PT BSJ dan hasilnya diberikan kepada kelompok peternak serta digunakan untuk membayar cicilan.
Tapi tak sesuai perjanjian awal, sapi tersebut tidak kunjung tiba. Pembayaran cicilan di bank sudah masuk jatuh tempo, sehingga pihak bank melakukan tindakan penyitaan aset.
Tindakan penyitaan aset pun berujung penolakan, sampai diketahui masyarakat bahwa yang menyerahkan agunan tersebut tidak seluruhnya peternak.
Dari total 176 masyarakat, faktanya hanya 50 orang yang berprofesi sebagai peternak. Sehingga ini menjelaskan adanya dugaan persengkongkolan antara mantan pimpinan bank dengan PT BSJ untuk meloloskan syarat peminjaman saat dilakukan verifikasi.
Tindakan yang dilakukan A menyebabkan timbulnya kerugian negara dan dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi. Sebab, bank tersebut merupakan BUMN yang modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.
"Saat ini Kejari Kukar sedang melakukan pemeriksaan dan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka,“ ujarnya.
Sesuai surat perintah penyidikan Kajari Kukar, Selasa (1/10/2024), Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Sempaja setelah hasil cek kesehatan.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan dua bukti, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Penahanan dilakukan di Rutan Sempaja dengan tujuan agar mempermudah mobilisasi proses persidangan.