Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Pidana Umum

Kejari Berau Musnahkan barang bukti tindak pidana umum. (Foto: Baiq Eliana/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Pidana Umum

    PusaranMedia.com

    Kejari Berau Musnahkan barang bukti tindak pidana umum. (Foto: Baiq Eliana/Pusaranmedia.com)

    Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Pidana Umum

    Kejari Berau Musnahkan barang bukti tindak pidana umum. (Foto: Baiq Eliana/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Baiq Eliana | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gawijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Berau Jalan Ponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (2/10/2024).

    Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan per triwulan ini berasal dari 72 perkara periode Juni-September 2024.

    Kepala Kejari Berau, Yovandi Yazid menyampaikan dari 72 perkara pidana umum,  31 diantaranya adalah kasus narkotika  berupa obat-obatan jenis Double L sebanyak 10.150 butir dan sabu. “Untuk sabu ini tidak banyak karena sebelumnya sudah lebih dulu dimusnahkan Polres Berau,” ungkapnya,

    Kemudian ada Tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) 22 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 18 perkara, Minuman Keras (Miras) dan tindakan pidana perlindungan konsumen satu perkara serta Tindak Pidana riRngan (Tipiring) satu perkara.

    Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pokok jaksa penuntut umum. Penanganan perkara dilakukan secara tuntas, kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti.

    "Setelah dieksekusi para terdakwanya dimasukkan ke sel untuk menjalani pidana ataupun pembinaan, kemudian barang buktinya jika berupa uang kita setorkan ke kas negara dan kalau berupa barang-barang seperti ini kita musnahkan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan,” ujarnya. 

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Berau, Hendratno memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Berau serta jajaran. 

    Ia juga mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka mewujudkan akutabilitas melaksanakan mandat eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. 
    Pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan atas tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Berau.

    “Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau,” ucapnya.