Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

BNN Tegaskan Tak Ada Batas Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Narkoba

Kepala BNN Balikpapan, Kompol Muhammad Daud. (Foto : Adhi/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    BNN Tegaskan Tak Ada Batas Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Narkoba

    PusaranMedia.com

    Kepala BNN Balikpapan, Kompol Muhammad Daud. (Foto : Adhi/pusaranmedia.com)

    BNN Tegaskan Tak Ada Batas Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Narkoba

    Kepala BNN Balikpapan, Kompol Muhammad Daud. (Foto : Adhi/pusaranmedia.com)

    Reporter: Adhi  |  Editor: Supiansyah

    BALIKPAPAN - Salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yaitu menyertakan surat keterangan bebas narkoba menjadi polemik di masyarakat tentang harga test dan juga batas waktu ramai di pemberitaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan, Muhammad Daud mengkonfirmasi bahwa hasil tes bebas narkoba tidak mencantumkan masa berlaku 15 hari seperti yang diberitakan.

    Selain itu nominal sebesar Rp290 ribu tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020. "Saya ralat dulu yah yang dimaksud untuk batas waktu itu tidak ada, dan memang dijelaskan di sana, Rp290 ribu disetorkan ke negara jadi di sini tuh nggak dapat apa-apa hanya menjalankan peraturan pemerintah," terangnya saat wawancara di ruang kerjanya, Jumat (18/6/2021).

    Daud menjelaskan, adapun masyarakat yang tidak mampu dengan biaya sebesar Rp290 ribu tersebut juga bisa mendapatkan keringanan dengan melampirkan syarat-syarat pendukungnya. "Misalnya tidak mampu itu malah justru digratiskan aturannya di situ disebutkan. Jadi di sini tidak menentukan harga sekian," kata Daud.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tak buru-buru melakukan tes narkotika untuk menghindari kerumunan warga yang mengantre. Karena menurutnya lebih baik setelah dipastikan dahulu diterima di salah satu sekolah yang didaftarkan. "Dari sekolah mana itu, satu bulan setelah diterima masih bisa melampirkan test itu jadi tidak usah buru-buru," sambungnya.

    Menurutnya, instansi yang dapat mengeluarkan surat bebas narkoba bukan hanya dari BNN saja. Yang bersangkutan bisa menjalani test urine itu di instansi yang diberi wewenang sesuai PP Nomor 19 Tahun 2020 itu. "Bisa ke Rumah Sakit Kanujoso, Bhayangkara, Rumah Sakit TNI, Puskesmas juga bisa ke lab DKK (Dinas Kesehatan Kota)," jelasnya.

    Daud menambahkan, sampai saat ini, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Pemkot Balikpapan untuk mengklarifikasi polemik di masyarakat tersebut. Ia hanya mengimbau kepada masyarakat agar langsung melihat PP Nomor 19 Tahun 2020 untuk mengetahui bagaimana mekanisme aturan itu dijalankan. "Sampai sekarang belum ada sih, nanti kita akan lakukan koordinasi," ujarnya.