Reporter : Umar Daud | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB - Pencaplokan wilayah dan alih fungsi lahan masih kerap terjadi di Bumi Batiwakkal.
Padahal regulasi yang membahas dua persoalan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong menilai perda yang telah disahkan itu perlu ditegakkan secara tegas untuk menghindari adanya kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.
"Jika kita mengacu pada pola ruang, maka sudah ada porsinya masing-masing untuk setiap kawasan itu. Ada permukiman, kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, pertambangan dan lainnya," ungkapnya.
Kini, kata dia, tidak bisa dipungkiri banyak kawasan yang sudah disiapkan berubah. Misalnya, kawasan perkotaan yang dikhususkan untuk perkotaan, akhirnya berubah menjadi kawasan pertambangan.
"Kalau bicara kawasan pertanian, ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan," tegasnya.
Terpenting, lanjut dia, ketika berbicara tentang RTRW bukanlah soal pembangunan, tapi harus difokuskan pada penegakan perda itu sendiri.
"Jangan bicara pembangunan. Bicaralah tentang penegakan aturan perda dan penegakan perda, artinya bicara juga soal melanggar atau tidak. Pelanggar jelas harus diberi sanksi," tandasnya.(adv)