Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Ikhwan Antasari merupakan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser terpilih untuk masa jabatan 2024-2029.
Namun dengan keikutsertaan dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 membuat dirinya wajib mengundurkan diri dari DPRD Paser.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyampaikan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhwan Antasari tengah diproses dan semua persyaratan sudah terpenuhi.
Kini, kata dia, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“Setelah SK pemberhentian atas nama Ikhwan Antasari itu sudah diterbitkan, proses PAW-nya tengah berjalan. Hingga saat ini, prosesnya tinggal menunggu SK dari Gubernur Kaltim,” kata Zulkarnain, Kamis (10/10/2024).
Untuk diketahui, masa jabatan PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik telah habis pada 2 Oktober 2024 dan kembali dilantik sebagai Pj Gubernur Kaltim pada 7 Oktober 2024 lalu.
Ini mempengaruhi proses penerbitan SK PAW Anggota DPRD Paser.
Sedangkan terkait nama yang menggantikan Ikhwan Antasari, akan diumumkan saat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Paser.
“Nama yang menggantikan Ikhwan Antasari sudah ada, akan diumumkan nanti saat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji,” tuturnya. (adv)

