Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Jalan Kusuma Bangsa Km 2 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser sering terjadi kemacetan saat jam-jam tertentu. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berinisiatif untuk melakukan pelebaran di jalur tersebut.
Jalur tersebut berstatus jalan nasional, sehingga yang memiliki kewenangan untuk mengerjakan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk perencanaan teknis dan kesiapan lahan diserahkan ke Kabupaten. Eksekusi pelaksanaan pengerjaan dilakukan BBPJN Kaltim,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Zamroni Fauzi, Selasa (15/10/2024).
Zamroni menyebutkan, Bidang Bina Marga hanya melakukan persiapan perencanaan teknis saja, sedangkan untuk kesiapan lahan menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Paser.
Pelebaran jalan di jalur itu hanya berjarak kurang dari satu kilometer yakni dari jembatan hingga simpang tiga taman makam pahlawan. Dengan menambahkan empat meter ke bagian kanan jalan, jika dilihat dari arah Kecamatan Tanah Grogot menuju Kuaro.
“Terkait perencanaan teknis, Bidang Bina Marga sudah siap. Tinggal dari Disperkimtan lagi, terkait kesiapan lahan,” imbuhnya.
Kendati demikian, dalam proses pelebaran jalan ini memiliki konsekuensi banyaknya bangunan atau lahan masyarakat yang terkena dampak.
Berdasarkan pengalaman, kata Zamroni, dalam pembebasan lahan ini memakan waktu.
“Diharapkan persiapan teknis dan lahan segera selesai. Sehingga pengerjaan pelebaran jalan bisa segera terlaksana. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar dapat membantu pemerintah dalam mempersiapkan lahan tersebut,” tuturnya.