Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ganti Rugi Lahan Warga Perbatasan, Tunggu Aturan Resmi Kemendagri

Patok Tiga Sebatik Tengah yang sebelumnya sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia dan kini sepenuhnya masuk Indonesia (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Ganti Rugi Lahan Warga Perbatasan, Tunggu Aturan Resmi Kemendagri

    PusaranMedia.com

    Patok Tiga Sebatik Tengah yang sebelumnya sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia dan kini sepenuhnya masuk Indonesia (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Ganti Rugi Lahan Warga Perbatasan, Tunggu Aturan Resmi Kemendagri

    Patok Tiga Sebatik Tengah yang sebelumnya sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia dan kini sepenuhnya masuk Indonesia (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN - Kelanjutan penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat Sebatik yang masuk ke Malaysia pasca penyelesaian batas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik masih ditangani pemerintah pusat. 

    Teranyar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelesaikan terkait aturan pergantian lahan yang masuk ke wilayah Malaysia.

    Plt Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Yance Tambaru mengatakan penyelesaian batas negara di Pulau Sebatik masih terus berproses di pemerintah pusat, khususnya terkait tahapan regulasi untuk ganti rugi lahan masyarakat. 

    "Saat ini sedang digodok pembuatan aturan dari Kemendagri. Terkait regulasi pergantian kerugian lahan masyarakat yang masuk ke wilayah Malaysia dan lahan Malaysia yang masuk ke Indonesia," ujar Yance Tambaru kepada pusaranmedia.com.

    Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) pasca penandatanganan kesepakatan wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127 Hektare (Ha). Sementara wilayah Indonesia masuk ke Malaysia seluas 4,9 ha.

    "Banyak simpang siur terkait luas wilayah. Untuk yang masuk wilayah Indonesia itu 127 ha dan masuk Malaysia 4,9 ha. Ini berdasarkan data dari BIG. BIG ini masuk tim yang melakukan pengukuran bersama pihak Malaysia," jelasnya.

    Wilayah yang masuk usai penyelesaian batas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik ada tiga kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Sebatik Tengah, Sebatik Utara dan Sebatik Barat. 

    "Untuk lokasi yang masuk wilayah Indonesia dari Sebatik Tengah hingga Sebatik Barat. Sementara, wilayah yang keluar dari Indonesia dan masuk ke wilayah Malaysia itu di Kecamatan Sebatik Utara," pungkasnya.