Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur (Kutim) mencatat afa 888 kasus pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga September 2024 lalu.
Kasus-kasus tersebut meliputi pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan melanggar rambu lalu lintas.
Juru Bicara PN Sangatta, Wiarta menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, proses sidang pelanggaran lalu lintas tidak lagi memerlukan kehadiran pelanggar di pengadilan.
"Berkas pelanggaran dari kepolisian diserahkan ke pengadilan, lalu kami memutuskan besaran denda tanpa perlu sidang fisik," katanya.
Hasil keputusan diumumkan di papan pengumuman PN dan website resmi. Setelah itu, barang bukti seperti SIM atau STNK diserahkan ke kejaksaan dan pelanggar dapat mengambilnya sambil membayar denda.
Denda maksimal untuk pelanggaran lalu lintas sendiri bervariasi, misalnya pengendara yang tidak memiliki SIM, denda maksimal mencapai Rp1 juta.
Sedangkan, pelanggaran seperti tidak membawa SIM atau helm dikenai denda maksimal Rp250 ribu dan pelanggaran rambu lalu lintas serta tidak membawa STNK dikenai denda hingga Rp500 ribu.
Mekanisme pembayaran denda kini lebih mudah melalui aplikasi e-tilang atau situs web.
Setelah melakukan pembayaran, pelanggar dapat mengambil kembali dokumen yang disita di kantor kejaksaan.
"Dengan adanya PERMA ini, proses penyelesaian perkara lalu lintas menjadi lebih cepat, sederhana, dan ringan biayanya. Denda yang dibayarkan nantinya disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," punkas Wiarta.
Kalimantan Timur
Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur (Kutim) mencatat afa 888 kasus pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga September 2024 lalu.
Kasus-kasus tersebut meliputi pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan melanggar rambu lalu lintas.
Juru Bicara PN Sangatta, Wiarta menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, proses sidang pelanggaran lalu lintas tidak lagi memerlukan kehadiran pelanggar di pengadilan.
"Berkas pelanggaran dari kepolisian diserahkan ke pengadilan, lalu kami memutuskan besaran denda tanpa perlu sidang fisik," katanya.
Hasil keputusan diumumkan di papan pengumuman PN dan website resmi. Setelah itu, barang bukti seperti SIM atau STNK diserahkan ke kejaksaan dan pelanggar dapat mengambilnya sambil membayar denda.
Denda maksimal untuk pelanggaran lalu lintas sendiri bervariasi, misalnya pengendara yang tidak memiliki SIM, denda maksimal mencapai Rp1 juta.
Sedangkan, pelanggaran seperti tidak membawa SIM atau helm dikenai denda maksimal Rp250 ribu dan pelanggaran rambu lalu lintas serta tidak membawa STNK dikenai denda hingga Rp500 ribu.
Mekanisme pembayaran denda kini lebih mudah melalui aplikasi e-tilang atau situs web.
Setelah melakukan pembayaran, pelanggar dapat mengambil kembali dokumen yang disita di kantor kejaksaan.
"Dengan adanya PERMA ini, proses penyelesaian perkara lalu lintas menjadi lebih cepat, sederhana, dan ringan biayanya. Denda yang dibayarkan nantinya disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," punkas Wiarta.
Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur (Kutim) mencatat afa 888 kasus pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga September 2024 lalu.
Kasus-kasus tersebut meliputi pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan melanggar rambu lalu lintas.
Juru Bicara PN Sangatta, Wiarta menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, proses sidang pelanggaran lalu lintas tidak lagi memerlukan kehadiran pelanggar di pengadilan.
"Berkas pelanggaran dari kepolisian diserahkan ke pengadilan, lalu kami memutuskan besaran denda tanpa perlu sidang fisik," katanya.
Hasil keputusan diumumkan di papan pengumuman PN dan website resmi. Setelah itu, barang bukti seperti SIM atau STNK diserahkan ke kejaksaan dan pelanggar dapat mengambilnya sambil membayar denda.
Denda maksimal untuk pelanggaran lalu lintas sendiri bervariasi, misalnya pengendara yang tidak memiliki SIM, denda maksimal mencapai Rp1 juta.
Sedangkan, pelanggaran seperti tidak membawa SIM atau helm dikenai denda maksimal Rp250 ribu dan pelanggaran rambu lalu lintas serta tidak membawa STNK dikenai denda hingga Rp500 ribu.
Mekanisme pembayaran denda kini lebih mudah melalui aplikasi e-tilang atau situs web.
Setelah melakukan pembayaran, pelanggar dapat mengambil kembali dokumen yang disita di kantor kejaksaan.
"Dengan adanya PERMA ini, proses penyelesaian perkara lalu lintas menjadi lebih cepat, sederhana, dan ringan biayanya. Denda yang dibayarkan nantinya disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," punkas Wiarta.