Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dana Pokir APBD Perubahan 2024 Diduga Dialihkan, Mantan Anggota DPRD Kutim akan Lapor ke Aparat Hukum 

Eks anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus saat disambangi awak media. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dana Pokir APBD Perubahan 2024 Diduga Dialihkan, Mantan Anggota DPRD Kutim akan Lapor ke Aparat Hukum 

    PusaranMedia.com

    Eks anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus saat disambangi awak media. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Dana Pokir APBD Perubahan 2024 Diduga Dialihkan, Mantan Anggota DPRD Kutim akan Lapor ke Aparat Hukum 

    Eks anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus saat disambangi awak media. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – Sebanyak 22 mantan anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 mengungkapkan kekecewaannya terkait hilangnya dana Pokok Pikiran (Pokir) mereka, yang seharusnya dialokasikan melalui APBD Perubahan 2024.

    Diduga dana tersebut dialihkan untuk membayar kontraktor proyek multiyears senilai Rp270 miliar.

    Mantan anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus menyatakan program kegiatan Pokir mereka masih tercantum dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). 

    Namun, dana tersebut hilang dalam proses alokasi anggaran. SIPD berfungsi sebagai sistem informasi yang membantu pemerintah daerah dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi data pembangunan.

    Abdi menegaskan total dana Pokir yang hilang mencapai sekitar Rp220 miliar, dengan masing-masing anggota biasa seharusnya mendapatkan Rp10 miliar dan anggota Badan Anggaran (Banggar) Rp13 miliar.

    “Kalau 22 orang dikalikan Rp10 miliar saja sudah Rp220 miliar. Itu belum dihitung untuk anggota Banggar,” ujarnya.

    Ia menekankan penghapusan Pokir tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur alokasi dana Pokir sebagai aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan di pembahasan APBD. “Kami yang menetapkan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024. Kenapa Pokir itu dihilangkan?” tambahnya.

    Abdi juga mengingatkan saat pembahasan APBD Perubahan 2024, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjamin pembayaran proyek multiyears tidak akan mengganggu alokasi Pokir. “Itu kesepakatannya, dan ada saksi dari anggota dewan yang masih aktif,” ujarnya.

    Sejumlah mantan anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Fitriani, Hasbullah Yusuf, Son Hatta, dan lainnya.

    Mereka berencana melaporkan masalah ini ke aparat hukum jika tidak ada kejelasan mengenai Pokir mereka dalam RDPU yang dijadwalkan ulang pada 28 Oktober 2024.

    Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami berharap semua pihak terkait dapat hadir untuk membahas masalah ini. Ia menekankan bahwa rapat RDPU seharusnya bersifat terbuka, sesuai dengan peraturan DPRD yang berlaku.

    “Ini masih dugaan. Kita tidak bisa berasumsi sekarang. Mungkin keputusannya ada di rapat kita nanti,” katanya, menanggapi kekecewaan para mantan anggota dewan yang merasa diabaikan.