Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah
PENAJAM - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) para guru PAUD swasta yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan untuk mengajar dianjurkan untuk melanjutkan studi. Kepala Disdikpora PPU Alimuddin mengungkapkan, masih banyak guru PAUD swasta di PPU hanya lulusan SMA dan sederajat.
Berdasarkan aturan, lulusan SMA tidak memiliki kualifikasi untuk mengajar. “Bagaimana lulusan SMA itu mengajar, itu tidak boleh. Ini jangan dibantah karena perintah undang-undang. Mengajar itu harus punya pendidikan yang linier,” kata Alimuddin pada media ini, Selasa (22/6/2021).
Alimuddin mengapresiasi, ada beberapa guru PAUD yang lulusan SMA telah melanjutkan studi Pendidikan Anak Usia Dini. “Saya berterima kasih kepada teman-teman guru yang memiliki keinginan untuk lanjutkan pendidikannya agar memiliki kualifikasi mengajar,” ujarnya.
Untuk mewujudkan mutu pendidikan yang lebih berkualitas, kata Alimuddin, para guru harus memiliki pendidikan yang linier dan terus berinovasi. “Bagaimana mau menciptakan pendidikan bermutu kalau gurunya tidak memenuhi standar pendidikan,” terangnya.
Disinggung mengenai dana hibah yang belum dicairkan pemerintah daerah sehingga gaji guru PAUD swasta belum terbayarkan enam bulan. Alimuddin menekankan, pemerintah baru menyelesaikan acuan pencairan hibah. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah. Perbup ini merupakan induk dari Perbup berkaitan dengan hibah.
Perbup induk ini telah diteken oleh kepala daerah pada 21 Juni 2021. Selanjutnya, Perbup khusus untuk dana hibah yayasan yang menaungi PAUD sementara disusun. Disdikpora telah menyerahkan draf Perbup dana hibah untuk PAUD ke Bagian Hukum Setkab PPU. “Draf yang kami susun sudah disampaikan ke Bagian Hukum. Jadi, kita mengganti Perbup 29 Tahun 2019 yang beberapa tahun terakhir ini menjadi dasar penyaluran hibah ke PAUD,” tuturnya.
Dana hibah akan dicairkan setelah rancangan Perbup tersebut telah disahkan kepala daerah. Alimuddin mengungkapkan, mengenai dengan permintaan kenaikan gaji guru PAUD swasta semestinya berkoordinasi langsung dengan yayasan yang membawahinya. Karena pemerintah daerah hanya sebatas memberikan dana hibah.
Mengenai hibah untuk sekolah swasta, bukan hal yang wajib dialokasikan oleh pemerintah. Namun, pemerintah daerah tetap mengalokasikan dana hibah untuk sekolah swasta sebagai bentuk perhatian dan dukungan. “Kapan dicairkan dan berapa besarannya, itu tanahnya Badan Keuangan dan Aset Daerah,” tandasnya.