Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menetapkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 7 Tahun 2023 sebagai panduan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2024.
Aturan yang berlaku mulai 27 Oktober 2023 ini menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 ini menggarisbawahi empat prioritas utama, yakni pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudiet menjelaskan penggunaan dana desa harus berdasarkan kebutuhan spesifik di masing-masing desa.
Menurutnya, setiap desa memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga pengusulan dana desa disesuaikan dengan hasil musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrembangdes).
"Misalnya, jika ada desa yang memiliki kasus Penyakit Tidak Menular (PTM), desa tersebut dapat menganggarkan dana untuk penanganan masalah itu. Namun, jika kasus PTM tidak ada, tidak perlu dianggarkan," ungkap Yudiet saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, DPMDes Kutim tidak memiliki kewajiban untuk mengarahkan desa menganggarkan di luar ketentuan Permendesa tersebut.
Sebagai langkah pengawasan, DPMDes Kutim hanya melakukan evaluasi guna memastikan bahwa setiap usulan program desa sesuai dengan Permendesa PDTT.
Sementara itu, penyaluran dana desa di Kutim berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama telah dilakukan untuk beberapa desa, namun masih terdapat 20 desa yang belum mengajukan usulan dana desa untuk tahun 2024.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pihak desa mengenai program-program yang diatur pusat. Tugas kami hanya sebatas sosialisasi,” jelas Yudiet.
Dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, beberapa program prioritas seperti stunting, ketahanan pangan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) diatur secara khusus.
Yudiet menambahkan, ketahanan pangan merupakan program wajib yang harus dianggarkan oleh setiap desa minimal sebesar 20 persen dari dana desa.
Untuk program lain, desa diberi kebebasan menentukan prioritas sesuai dengan kebutuhan setempat.
“Setiap desa berbeda, jadi tidak bisa dipaksakan. Yang penting, penggunaan dana desa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya,” pungkas Yudiet.