Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Aliansi Kotak Kosong Layangkan Aduan Pencabutan Spanduk oleh Satpol PP ke Bawaslu Samarinda

Aliansi kotak kosong saat melayangkan aduan ke Bawaslu Samarinda. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Aliansi Kotak Kosong Layangkan Aduan Pencabutan Spanduk oleh Satpol PP ke Bawaslu Samarinda

    PusaranMedia.com

    Aliansi kotak kosong saat melayangkan aduan ke Bawaslu Samarinda. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

    Aliansi Kotak Kosong Layangkan Aduan Pencabutan Spanduk oleh Satpol PP ke Bawaslu Samarinda

    Aliansi kotak kosong saat melayangkan aduan ke Bawaslu Samarinda. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - Aliansi Kotak Kosong menyambangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda untuk menyampaikan aduan terkait adanya pencabutan spanduk ajakan pemilihan kotak kosong oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Sebelumnya, aliansi ini telah menyebarkan sebanyak 60 spanduk ajakan kotak kosong kepada warga Samarinda. Ini dinilai sebagai salah satu bentuk demokrasi yang memberikan hak kepada seluruh warga Indonesia.

    Namun di tengah jalan, spanduk-spanduk tersebut dicabut oleh Satpol PP Samarinda dengan alasan menjalankan peraturan daerah.

    Koordinator Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro mengatakan aduan ke Bawaslu Samarinda yang dilayangkan berupa tindak pidana pemilu. "Kami sudah berkomunikasi mengenai aliansi ini, tapi kenapa seiring berjalannya waktu kami merasa dihalang-halangi," ucapnya di kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (31/10/2024).

    Terkait pencabutan spanduk kotak kosong sendiri, dinilai menuai banyak kontroversi karena dari hasil laporan di lapangan, pemasangan spanduk sudah sesuai aturan. Tapi tetap saja dicabut dan dibersihkan oleh Satpol PP.

    "Kami pasang spanduk berdekatan dengan spanduk para calon kepala daerah, artinya tidak melanggar aturan. Tapi faktanya tidak seperti itu," bebernya.

    Aliansi Kotak Kosong berharap Satpol PP tidak tebang pilih ketika menegakkan aturan di Samarinda agar demokrasi berjalan dengan baik ke depannya. "Jangan karena kami warga biasa, sehingga aspirasi yang digaungkan dicopot tanpa adanya konfirmasi," tutupnya.

    Anggota Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menjelaskan, terkait pencabutan yang dilakukan Satpol PP tidak terlepas dengan kewenangan untuk menjaga estetika kota Samarinda.

    "Mengenai kejadian ini, ada kekosongan hukum sehingga semua lembaga kami hormati. Kotak kosong mau sosialisasi silahkan, tapi ketika ada yang menggunakan pendekatan Perda juga kami hormati," terangnya saat dihubungi.

    Imam menegaskan, bahwa model ini bukanlah pelanggaran pemilu karena bukan objek pengawasan dari Bawaslu Samarinda.