Reporter: Ainur Rofiah | Editor: Supiansyah
SAMARINDA - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto membantah isu pemotongan gaji tenaga honorer. "Selama ini saya belum ada melihat laporan tentang hal ini, tapi saya berani jamin kalau itu salah," kata Agus Tri Sutanto, Rabu (23/6/2021).
Agus Tri juga menjelaskan jika besaran gaji tenaga honorer sebesar Rp60.000 per hari kerja. Di mana dalam satu minggu terdapat lima hari kerja, berarti dalam satu minggu Rp300.000. Sedangkan dalam hitungan satu bulan terdapat 22 hari kerja berarti mereka akan menerima Rp1.320.000.
"Hitungan itu Rp60 ribu per hari kerja kan. Di luar dari itu berarti tidak dapat, termasuk hari sabtu dan minggu," tambahnya. Di luar gaji, tenaga honorer yang ternyata melaksanakan tugas di luar jam atau hari kerja maka mendapatkan reward tersendiri. Dan yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tidak mendapatkan hitungan gaji di hari tersebut.
Agus sendiri masih menelusuri sumber beredarnya isu tersebut. Lantaran hal tersebut tidak masuk akal menurutnya. Hal ini ia sampaikan saat didampingi langsung oleh Kasubag Akutansi yang menangani terkait perhitungan gaji honorer tersebut.
"Kalau menurut kacamata saya, kemungkinan beredarnya isu tersebut berasal dari karyawan yang jarang ngantor. Absensinya terhitung dong, dan dari situ lah patokan gajinya," bebernya. Selain itu, Agus Tri juga mengimbau pada seluruh awak media untuk selalu menyajikan berita yang memiliki sumber dan data yang jelas. (adv)