Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - PT Bagas Bumi Perkasa (BBP) yang merupakan Kontraktor dari PT Mantimin Coal Mining (MCM) menyampaikan turut berduka atas insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan angkutan batu bara miliknya, belum lama ini.
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas insiden itu, PT BBP telah melakukan komunikasi dengan perwakilan keluarga korban serta Dewan Adat Dayak di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Humas PT BBP, Mariskha Sahila Nabila menyampaikan, segala tanggung jawab atas insiden itu akan ditanggung perusahaan. Berupa pelaksanaan denda adat raga nyawa dan ganti rugi berdasarkan dari hasil pertemuan pihak keluarga dan perusahaan.
“Hasil musyawarah antara pihak keluarga, perusahaan beserta adat dayak sudah terselesaikan dan tersalurkan. Atas insiden ini juga menjadi duka mendalam bagi kami. Untuk itu kami telah melakukan evaluasi serta memberikan sanksi tegas terhadap para mitra kerja atau vendor kami,” tutur Mariskha Sahila Nabila, Jumat (1/11/2024).
Perusahaan juga telah mengindahkan surat yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tentang penghentian sementara penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara PT MCM. Surat itu ditandatangani oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser Syirajudin per tanggal 28 Oktober 2024.
Pada hari itu juga, perusahan membuat keputusan untuk melakukan pemberhentian aktivitas hauling secara total yang bersifat sementara. Kendati demikian, perlu dipahami bahwa pihak perusahaan juga harus memikirkan nasib keluarga para sopir dan masyarakat yang bekerja sebagai karyawan.
“Karyawan perusahaan juga menjadi prioritas kami. Atas tuntutan mahasiswa dan juga masyarakat Kabupaten Paser, tentu menjadi catatan bagi kami selaku perusahaan yang juga menjadi wadah bagi masyarakat sekitar. Terutama di Kabupaten Paser sebagai salah satu motor penggerak perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak perusahaan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk mencegah terjadinya dampak pemberhentian kerja karyawan. Setidaknya, kurang lebih sebanyak 5 ribu karyawan yang bekerja di perusahaan itu. Artinya, ada sekitar 20 ribu jiwa yang menggantungkan kehidupannya di perusahaan tersebut.
“Jika kita analogikan, bahwa satu karyawan memiliki satu orang istri dan dua orang anak maka angka pasti korban terdampak apabila pemutusan hubungan kerja ini harus kita ambil. Akan ada 20 ribu jiwa yang terkena dampak langsung dari pemutusan hubungan kerja ini. Kami tidak menginginkan itu, makanya kami hingga saat ini masih mencari solusi yang tepat untuk permasalahan ini,” ungkapnya.
Mariskha Sahila Nabila juga membeberkan proses pembangunan jalan khusus atau jalan hauling. Hingga saat ini pembangunan jalan hauling masih terus berproses. Hanya saja, dalam proses pembangunannya terdapat kendala-kendala yang menghambat proses pembangunan jalan hauling.
“Pembangunan jalan hauling sampai saat ini terus berproses, hanya saja terdapat beberapa kendala di lapangan. Diharapkan, pembangunan jalan hauling secepatnya terselesaikan,” tandasnya.