Reporter: Adhi | Editor: Supiansyah
BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP dan instansi terkait melakukan penertiban PKL yang berjualan di luar area Gedung Pasar Pandan Sari. Dalam proses penertiban itu, beberapa pedagang ada yang memilih untuk membongkar sendiri lapak mereka dan adapula yang tetap bertahan hingga sempat terjadi adu mulut antara PKL dan petugas Satpol PP.
Namun, ketegangan itu tak berlangsung lama karena petugas Satpol PP mampu memberi pemahaman kepada pedagang yang tidak terima akibat hendak ditertibkan. Selain membongkar lapaknya, Satpol PP juga membantu mengemasi jualan mereka untuk dipindahkan ditempat yang aman.
Kepala Satpol PP, Zulkifli mengatakan, penertiban kali ini dilakukan diarea jalur utama, fasum dan fasus serta PKL yang berjualan yang menempel di pagar pembatas ikut ditertibkan. "Protes warga biasalah kita menghargai protes warga yang keberatan merasa ada sesuatu yang tidak adil itu biasa. Tetapi sekali lagi ini yang terbaik dari yang baiklah yang bisa kita putuskan," ungkap Zulkifli, rabu (23/6/2021).
Menurutnya, penertiban PKL Pasar Pandan Sari dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota yang menghimbau agar para PKL berjualan di dalam gedung yang sudah disiapkan oleh pemerintah. "Nanti kita akan berlakukan yustisi bagi pembeli karena di Perda kita itu jelas pembeli itu tidak boleh sebenarnya membeli di area fasum. Yustisi bisa nanti denda sampai 5 juta dan bisa denda kurungan maksimal, tipiring nanti keputusannya," katanya.
Ia menjelaskan diantara penertiban sebelum-sebelumnya, kali ini terbilang lebih ringan karena hanya menyangkut jalan utama dan tambahan tadi yang menempel di pagar. Sehingga diharapkan PKL memahami mana lokasi yang boleh dan tidak untuk berjualan. "Jadi bukan gang ya, karena masih kita sisakan beri kesempatan untuk PKL masih bisa berjualan di gang-gang itu," terangnya.
Karena, sambungnya, tahun 2019 lalu bahkan petugas Satpol PP pernah melakukan sterilisasi keseluruhan dan menaruh petugas jaga selama tiga bulan. "Kita sosialisasi semuanya kita beri jam delapan pagi maksimal kemudian jam empat pasar sore tidak berhasil juga. Nah sekarang kita dengan pola baru kebijakannya hanya menyangkut jalan utama ini paling ringan," ucap Zulkifli.