Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Mantan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Abdi Firdaus mengancam akan melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dugaan hilangnya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD 2019-2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ancaman ini disampaikannya usai mengikuti rapat tertutup di DPRD Kutim, Selasa (5/11/2024).
Abdi menilai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak kooperatif dalam menanggapi persoalan ini. Menurutnya, jika TAPD tidak segera mengakomodasi Pokir tersebut pada APBD Perubahan 2024, dia bersama mantan anggota dewan lainnya akan melaporkan masalah ini ke KPK.
"Kami ditawarkan solusi agar Pokir ini dialokasikan pada APBD Perubahan 2025, namun kami tegas menolak. Itu seharusnya menjadi hak anggota DPRD yang baru. Kami ingin Pokir kami dikembalikan pada APBD Perubahan 2024. Jika tidak, kami akan laporkan TAPD ke KPK," tegas Abdi.
Abdi juga menyesalkan ketidakhadiran petinggi TAPD dalam rapat ini. TAPD hanya diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Bappeda Kutim, Marhadin. Bahkan ia menyebutkan, TAPD telah tiga kali diundang, namun tidak hadir.
Abdi menduga hilangnya Pokir 22 anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 itu disengaja untuk membayar proyek Multi Years Contrak (MYC).
Padahal, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dananya bersumber dari APBD dan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Kutim, Jimmy yang memimpin rapat tersebut, menyatakan dukungannya terhadap rencana pelaporan ke KPK.
Ia menyebutkan, langkah tersebut adalah opsi yang baik dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Kami mendukung langkah ini. Ini adalah bentuk perjuangan atas aspirasi masyarakat. Jika memang ada dugaan penyimpangan, melaporkannya adalah tindakan yang tepat," katanya.
Jimmy juga menyatakan pihaknya akan kembali memanggil TAPD untuk membahas persoalan ini dan mengumpulkan lebih banyak fakta.
Sebagai informasi, rapat tersebut diikuti sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota dewan, namun belum mencapai kesepakatan terkait pengembalian Pokir yang hilang.