Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mei-Oktober 2024, Rabu (6/11/2024).
Plh Kajari Kukar Sigid Januaris Pribadi menyampaikan, pelaksanaan eksekusi pemusnahan BB terhadap perkara pidana terdapat pada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.
Ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Terbanyak memang narkotika sabu dan ekstasi,” ungkap Sigid.
Adapun metode yang digunakan dalam pemusnahan adalah pembakaran, diblender, digerinda dan dipalu hingga tidak bisa lagi digunakan.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB Pinos Permana merincikan BB dan jumlah perkara pada pemusnahan ini.
Meliputi BB perkara pidana yang berasal dari tindak pidana narkotika dan zat adiktif 104 perkara, tindak pidana orahda 37 perkara dan tindak pidana kamnegtibum dan TPUL 48 perkara.
“Jadi yang dimusnahkan ini khusus BB perkara pidana yang biasanya berbahaya, sabu ini termasuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Berikut rincian jenis dan jumlah BB yang dimusnahkan, sabu 800 gram dengan 93 jumlah perkara. Ekstasi/inex 119 butir dengan dua jumlah perkara. Senjata tajam 22 buah dengan 22 jumah perkara.
Kemudian ada senjata api tiga pucuk dengan tiga jumlah perkara. HP 95 unit dengan 71 jumlah perkara dan BB lainnya 1.583 buah dengan 189 jumlah perkara, serta motor sebanyak satu unit.