Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PNS di PPU Berharap Gaji Pokok Naik 15 Persen 

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso. (Foto: Adi Kade/ pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    PNS di PPU Berharap Gaji Pokok Naik 15 Persen 

    PusaranMedia.com

    Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso. (Foto: Adi Kade/ pusaranmedia.com)

    PNS di PPU Berharap Gaji Pokok Naik 15 Persen 

    Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso. (Foto: Adi Kade/ pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor : Supiansyah 

    PENAJAM - Isu kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan semakin hangat. Rencana kenaikan gaji disambut baik pegawai. Karena, kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan terakhir dinaikkan pemerintah pusat pada 2019. Kenaikannya pun relatif kecil, hanya 5 persen.

    “Kami juga mendengar rencana kenaikan gaji PNS. Sebagai pegawai, tentu menyambut baik. Karena, sudah sewajarnya gaji naik untuk mengimbangi kebutuhan PNS,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso pada media ini, Kamis (24/6/2021).

    Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di daerah, Surodal berharap, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar di atas 10 persen. “Kami berharap kenaikannya 15 persen. Karena beberapa tahun terakhir kenaikan gaji pokok relatif kecil,” ujar Surodal.

    Ia menekankan, kenaikan gaji pokok PNS pusat dan daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sejauh ini, belum ada informasi terkait kepastian kenaikan gaji tersebut. “Kita akan lihat nanti penyampaian nota keuangan presiden di bulan Agustus 2021. Apakah gaji naik tahun depan atau tidak,” tuturnya.

    Surodal menekankan, selain gaji pokok, pegawai juga memiliki pendapatan lain yakni tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau insentif. Pemerintah daerah rencana menerapkan sistem tunjangan kinerja (tukin) pada tahun depan. “Seharusnya tahun ini diterapkan tukin. Tapi, masih transisi sehingga masih menggunakan TPP,” ujarnya.

    Surodal menerangkan, dalam penentuan besaran tukin nantinya akan diatur oleh pemerintah pusat. “Indeks penentuan besaran tukin dari pusat. Jadi, salah satu pertimbangan dalam menentukan besarannya adalah harga kebutuhan pokok,” jelasnya.

    Besaran tukin yang akan diberikan kepada pegawai berdasarkan pencapaian kinerja setiap bulan. “Nanti ditentukan standar tukin tertinggi, kalau kinerjanya bisa mencapai 100 persen, maka tukin yang terima juga 100 persen. Tapi, kalau hanya kinerjanya 60 persen, maka besaran tukin-nya juga hanya 60 persen,” tandasnya.