Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PTPN 4 Regional V Unit Kaltim Minta Warga Hentikan Tindakan Klaim Lahan

Manajer PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional V Unit Kaltim, Tumpal Butar Butar (tengah). (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    PTPN 4 Regional V Unit Kaltim Minta Warga Hentikan Tindakan Klaim Lahan

    PusaranMedia.com

    Manajer PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional V Unit Kaltim, Tumpal Butar Butar (tengah). (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    PTPN 4 Regional V Unit Kaltim Minta Warga Hentikan Tindakan Klaim Lahan

    Manajer PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional V Unit Kaltim, Tumpal Butar Butar (tengah). (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Manajer PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional V Unit Kaltim, Tumpal Butar Butar meminta sejumlah warga menghentikan klaim lahan milik PTPN seluas 70 Hektare (Ha) lebih di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

    Sejumlah warga mengklaim lahan itu atas dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2016 lalu. Atas dasar itu pula, mereka melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit.

    Padahal, lahan itu jelas milik BUMN yang dikelola PTPN, dan dokumen administrasi sudah dimiliki sejak beberapa tahun sebelumnya.

    ”Izin lokasi itu didapatkan seluas 2.000 Ha. Kemudian lahan dibeli dari H Aji Noorhanuddin atau Aji Nohan seluas 1.420 Ha pada 2008-2009 lalu. Selanjutnya, PTPN mengajukan izin perkebunan di tahun yang sama dan diterbitkan pada 2010. Lahan dibuka dan telah melakukan penanaman bibit pohon kelapa sawit yang berasal dari bibit PTPN dengan melibatkan pihak ketiga CV Alam Tuah” kata Tumpal Butar Butar, Senin (18/11/2024).

    PTPN 4 Regional V itu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinahkodai oleh Kementerian BUMN. Ini merupakan program strategis nasional untuk menopang perekonomian dengan investasi di daerah sehingga aktivitas yang dilakukan pihak luar yang tanpa izin manajemen di lahan PTPN tidak dibenarkan.

    “Dengan demikian, pengakuan atau tindakan eksploitasi lahan itu oleh pihak luar, maka PTPN menganggap hal itu merupakan tindak pidana. Kami tidak menilai dokumen SKT, yang bisa memutuskan benar atau tidak itu bukan kami. Terhadap komplain itu, menurut kami sebaiknya dihentikan, daripada diselesaikan melalui jalur hukum ” tegas Tumpal Butar Butar.

    Pihak kepolisian dan DPRD Paser, lanjut Butar Butar, sudah dilakukan mediasi untuk menyelesaikan klaim lahan. Tapi, belum ada yang bisa memutuskan solusi secara komprehensif atas persoalan ini.

    “Kalau pihak warga tidak menghentikan tindakannya tersebut, dengan terpaksa kami harus tempuh jalur hukum,” ucapnya.

    Aktualnya, pihak PTPN sudah melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah warga itu. Tapi, hingga kini sejumlah warga tersebut masih bersikeras memperebutkan lahan itu

     Bahkan, warga tersebut  telah melakukan pembatasan lahan dan masih melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan itu.