Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kaltara Resmi Dilantik

Pamflet Pengumuman Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kaltara.

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov Kaltara

    Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kaltara Resmi Dilantik

    PusaranMedia.com

    Pamflet Pengumuman Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kaltara.

    Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kaltara Resmi Dilantik

    Pamflet Pengumuman Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kaltara.

    TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji Unsur Pimpinan Definitif Periode 2024-2029, Selasa (5/11/2024).

    Rapat paripurna akan berlangsung di kantor DPRD Kaltara mulai pukul 10.00 WITA. Masyarakat juga bisa menonton secara live dari siaran youtube di akun @DPRDKALTARA2024. 

    Sebagaimana diketahui, DPRD Kaltara sebelumnya melaksanakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2024, Senin (14/10). Rapat paripurna mengagendakan pengumuman nama unsur pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029.

    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) masing-masing partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak, Ketua DPRD dijabat oleh Achmad Djufrie dari Partai Gerindra; Wakil Ketua I Muhammad Nasir dari Partai Golkar; Wakil Ketua II Muddain dari Partai Demokrat.

    Saat itu, Achmad Djufrie mengucap syukur atas kepercayaan yang diberikan DPP Gerindra untuk memimpin lembaga legislatif ini. Ia berharap mendapat dukungan dari semua pihak agar fungsi legislatif bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

    Pada saat yang sama, Achmad Djufrie mengaku akan fokus melakukan pembenahan di internal DPRD Kaltara terlebih dahulu. Yakni dengan membangun kekompakan dan kebersamaan antar-anggota legislatif.

    “Selanjutnya, baru kita bersinergi menyambut pemerintahan baru ke depan dengan Pak Gubernur dan unsur–unsur Forkopimda,” ujarnya.

    Wakil Ketua II DPRD Kaltara yang ditunjuk DPP Partai Demokrat, Muddain mengatakan amanah yang diberikan akan dijalankan sebagaimana amanah dalam UU 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah.

    Di mana DPRD menjalankan tugas berdasarkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

    “Sebagai unsur pimpinan, Insya Allah saya juga akan mengawal lembaga DPRD ini menjadi lembaga yang kuat dan harmonis, bisa bekerjasama dengan pemerintah provinsi untuk mewujudkan cita-cita  Provinsi Kaltara Berdasarkan UU 20 Tahun 2012 (tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara),” kata Muddain.

    Dalam sudut pandang Muddain, harmonisasi eksekutif dan legislatif adalah ketika setiap kegiatan pemerintahan berasal dari satu kesatuan. Lanjut Muddain, undang–undang juga menyebutkan bahwa di antara pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh ada yang saling mendahului dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Komitmen ini yang harus kita jalankan. Setiap program kegiatan yang ingin dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, juga harus kami sampaikan kepada masyarakat, dan setiap aspirasi yang berkembang atas nama masyarakat Kalimantan Utara, juga harus kami tindak lanjuti,” paparnya.

    “Apakah itu bentuknya sebagai program kegiatan atau usulan kebijakan, apapun yang menyangkut masyarakat Kalimantan Utara, harus kita putuskan bersama-sama dan kita jalankan bersama-sama,” jelas Muddain menambahkan. (Adv)